Mantan Staf Purchasing Toko Bares Gelapkan Barang Senilai 428 Juta
Eka Setyorini selaku mantan Purchasing di Toko Bares diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dia kedapatan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penggelapan yang dilakukan oleh Eka Setyorini ini membuatnya harus hidup penjara selama 1 tahun 6 bulan, setelah Majelis Hakim memvonisnya bersalah.
“Menyatakan Terdakwa Eka Setyorini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 9 April 2026.
Sebelumnya, Agus Hariyono selaku Jaksa Penuntut Umum menguraikan, bahwa Eka Setyorini merupakan staf Purchasing di Toko Bares reseller yang beralamat di Jalan Raya Jember nomor 74, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Eka Setyorini bekerja di Toko Bares sejak tahun 2007.
Saat Eka Setyorini ditugaskan di bagian Purchasing, Eka Setyorini mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp 4.500.000.
Sistem dari Toko Bares, setelah mendapatkan barang dari pabrik, kemudian dijual kembali kepada pembeli atau konsumen yang diawali dari Eka Setyorini selaku Purchasing memfilter atau mencari barang yang habis atau menipis stoknya.
Tugas Eka Setyorini mendata barang yang habis dan menghubungi supplier. Setelah Eka Setyorini hubungi, maka barang dikirim ke Toko Bares gudang atau reseller. Setelah sampai di Toko Bares reseller, maka barang disebar di toko-toko Bares yang ada untuk disuguhkan kepada pembeli. Bilamana barang dibeli oleh pembeli, maka langsung dibayarkan di kasir.
Sejak 28 Agustus 2024 sampai dengan 3 Februari 2025, Eka Setyorini mengambil barang dagangan yang menjadi tanggung jawabnya berupa minyak goreng merk Fortune dengan dalih membelinya. Kemudian ditampung di toko miliknya yang berada di Tegalsari, Kecamatan Banyuwagi, Kabupaten Banyuwangi, untuk dijual kembali.
Adapun perbuatan Eka Setyorini sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 3 Februari 2025, sudah melakukan pengambilan sebanyak 46 kali transaksi. Setiap pengambilan minyak goreng merk Fortune tersebut, pihak kepala Toko Bares reseller Setail, Nur Kholifah dan Ika Susanti selalu dijanjikan oleh Eka Setyorini nanti akan dibayar.
Namun kenyataannya hingga waktu berjalan, tidak ada pembayaran atas barang minyak goreng merk Fortune yang dibawa oleh Eka Setyorini.
Eka Setyorini mengambil 1951 karton minyak goreng merk Fortune milik Toko Bares di Genteng, sejak tanggal 24 Agustus 2024 hingga pada 3 Februari 2025.
Saat pengambilan, Eka Setyorini memberitahukan atau konfirmasi kepada Nur Kholifah yang saat itu sebagai Kepala Toko Bares reseller periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Kemudian minyak goreng tersebut diserahkan kepada Eka Setyorini.
Eka Setyorini segera menghubungi karyawannya agar mengambil minyak goreng merk Fortune untuk dibawa ke toko milik Eka Setyorini di Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, untuk dijual lagi.
Sedangkan pada Nopember 2024 sampai dengan 3 Februari 2025, bilamana Eka Setyorini mengambil minyak goreng Fortune, biasanya Eka Setyorini harus konfirmasi kepada Nur Kholifah (Kepala Toko). Namun karena Nur Kholifah sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Toko Bares, maka Eka Setyorini konfirmasi ke kepala toko yang baru, yakni Ika Susanti.
Uang hasil penjualan minyak goreng Fortune sebanyak 1951 karton tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Eka Setyorini. Adapun sebagian uang hasil penjualan minyak goreng tersebut masih tersimpan di rekening Eka Setyorini senilai kurang lebih Rp 160 juta.
Selebihnya Eka Setyorini gunakan untuk mengangsur kredit mobil Innova Reborn per angsuran Rp 28.110.000 sebanyak 7 kali angsuran mulai Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025, sehingga totalnya Rp 196.000.000.
Akibat perbuatan Eka Setyorini, pihak Toko Bares Grosir I Genteng, Kabupaten Banyuwangi, mengalami kerugian berdasarkan hasil penghitungan audit external lebih kurang senilai Rp 428.439.600. (*)
Editor : Redaksi