SAKERA dan BRN Dikonfrontir di Polres Pasuruan dalam Kasus Pengeroyokan
Sejumlah pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) SAKERA datang ke Polres Pasuruan pada Senin (13/4/2026). Kedatangan mereka ke markas Korps Bhayangkara tersebut untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pengeroyokan menimpa Ali Ahmad Amrulloh (25 tahun), asal Dusun Karang Panas, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Senin dini hari, 22 Desember 2026.
Ali Ahmad Amrulloh sebagai pengadu di Polres Pasuruan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP Nomor: STTLP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN, tanggal 23 Januari 2026. Kasus yang ditangani sejak tiga bulan lalu, belum terungkap.
Sebelumnya, polisi telah meriksa sejumlah orang yang dinilai melihat serta mengetahui kejadian tersebut.
"Kami datang ke Polres Pasuruan untuk menanyakan perkembangkan kasus dugaan pengeroyokan dialami Ali," ujar Ahmadi selaku Koordinator LPK-SM SAKERA.
Di Polres Pasuruan, Ali Ahmad Amrulloh dilakukan konfrontir dengan pihak Buser Rentcar Nasional (BRN) serta beberapa saksi. Hasil konfrontir yang digelar di ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan, Ahmadi atau yang akrab disebut Cak So menyebutkan, pihak Buser Rentcar Nasional (BRN) tetap ngotot tidak melakukan penganiayaan. Meskipun demikian, Ali Ahmad Amrulloh mengetahui kejadian yang menimpanya.
"Korban pasti tahu siapa yang melakukan pengeroyokan. Sejumlah saksi juga mengetahui kejadian yang dialami korban," kata Cak So.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Tidak hanya itu, bukti pendukung lainnya seperti rekaman video saat kejadian pengeroyokan diduga dilakukan dua oknum Buser Rentcar Nasional (BRN) berinisial F dan Y sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.
Cak So mendesak Polres Pasuruan untuk segera menetapkan tersangka.
"Polisi harus segera menetapkan tersangka. Jika tidak, kami akan datang lagi dengan membawa massa lebih banyak," ancamnya.
Kritikan tajam juga dilontarkan oleh Kuasa Hukum Ali Ahmad Amrulloh, Cahyo. Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua oknum Buser Rentcar Nasional (BRN).
"Identitas terduga pelaku dan saksi sudah diserahkan Polisi. Namun satu orang pun belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Cahyo meminta Satreskrim Polres Pasuruan bersikap profesional dalam menangani kasus. Artinya, tidak memihak dan berlaku adil untuk menjamin penegakan hukum.
"Polisi harus bertindak tegas. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu," tegasnya. (dik)
Editor : Bambang Harianto