Permadi Wahyu Dwi Mariyono Terbukti Merusak Rumah Milik Uswatun Hasanah

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Uswatun Hasanah dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono
Uswatun Hasanah dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono bin Jadi Mariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan gedung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif pertama Pasal 525 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada memvonisnya pidana penjara.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono bin Jadi Mariyono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 April 2026.

Permadi Wahyu Dwi Mariyono yang merupakan Staf Notaris ini sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Atas vonis tersebut, Penuntut Umum melakukan banding.

Proses pidana pengrusakan yang dilakukan Permadi Wahyu Dwi Mariyono bermula pada 5 April 2022, Uswatun Hasanah melakukan transaksi jual-beli tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan Moch Syamsudin selaku pemilik, sebagaimana Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) nomor 126/2022 tertanggal 05 April 2022 pada Notaris Ariyani.

Tanah dan bangunan yang menjadi obyek transaksi jual-beli Uswatun Hasanah dengan Moch Syamsudin tercatatkan di dalam dokumen Kelurahan Medokan Ayu Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan luas ± 100 m2.

Pada Februari 2023, Uswatun Hasanah mendapatkan undangan dari pihak Kelurahan Medokan Ayu mengenai mediasi tapal batas tanah milik Uswatun Hasanah dengan tanah/lahan milik Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono. Pada Mediasi tersebut turut dihadiri pemilik rumah lainnya, yakni Wili, Suryadi, dan Mujianto yang lahannya turut berbatasan dengan lahan milik Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono. 

Dalam mediasi tersebut, diperoleh kesimpulan sebagaimana tertuang dalam resume rapat bahwasannya lahan/tanah milik Permadi Wahyu Dwi Mariyono tidak terdaftar di dalam Persil 100 melainkan tercatatkan dalam Persil 99 yang tidak terdaftar di dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu. Sedangkan lahan Uswatun Hasanah sebagaimana catatan/dokument milik Kelurahan Ayu, tercatatkan/terdaftar dalam Persil 100.

Selain menerangkan perihal Persil masing-masing tapal batas lahan para Pihak, dalam hasil mediasi tersebut turut dicatatkan dalam resume rapat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Medokan Ayu, yakni agar para pihak, yakni Uswatun Hasanah salah satunya dengan Permadi Wahyu Dwi Mariyono menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu.

Pada Agustus 2024, Permadi Wahyu Dwi Mariyono menghubungi Donik Mujiono dan memintanya untuk mengerjakan pembongkaran sebagian bangunan/gedung yang terletak di Jalan Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan kesepakatan upah atas jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp 20 juta.

Pada 25 Agustus 2024, Donik Mujiono bersama dengan beberapa rekan tukang lainnya, mulai mengerjakan pembongkaran bangunan/gedung sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Permadi Wahyu Dwi Mariyono perihal batas-batas bangunan/rumah yang oleh Terdakwa klaim telah melewati batas lahan miliknya.

Pada 2 September 2024, ketika Uswatun Hasanah sedang berada di rumahnya yang terletak di Madura, Uswatun Hasanah mendapatkan informasi dari Mujianto yang menerangkan bahwasannya telah terjadi pengerusakan atas sebagian bangunan/gedung miliknya yang dilakukan oleh Permadi Wahyu Dwi Mariyono melalui tukang-tukangya.

Mendengar informasi tersebut, Uswatun Hasanah memutuskan untuk kembali ke rumahnya yang berada di Jalan Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126, Kelurahan Medokan Ayu, untuk memastikan kebenaran informasi dari Mujianto. Setibanya di rumah, Uswatun Hasanah mengetahui bahwasannya tidak hanya sebagian bangunan/gedung miliknya yang mengalami kerusakan atas perbuatan Permadi Wahyu Dwi Mariyono, melainkan beberapa bangunan/rumah milik tetangganya diantaranya milik Mujianto turut mengalami kerusakan atas perbuatan Permadi Wahyu Dwi Mariyono.

Atas peristiwa tersebut, Uswatun Hasanah melakukan pelaporan atas pengrusakan bangunan/gedung miliknya tertanggal 9 September 2024 ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Atas pelaporan Uswatun Hasanah, kegiatan pembongkaran sebagian bangunan yang dilakukan oleh Terdakwa sempat terhenti.

Pada Januari 2025, Terdakwa kemudian menghubungi PT Yanee Sukses Bersama untuk menyewa excavator, yang mana kemudian PT Yanee Sukses Bersama lalu mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor 013/SPT.VSB/I/2025, nomor SPK: SPK25010013 tertanggal 21 Januari 2025, menunjuk Daniel Setiawan sebagai Operator Excavator jenis E453 untuk mengerjakan pekerjaan pembongkaran bangunan/rumah yang berada di alamat Jalan Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126, Kelurahan Medokan Ayu, sebagaimana yang dimintakan oleh Permadi Wahyu Dwi Mariyono

Pada 22 sampai dengan 31 Januari 2025 sekiranya dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, Daniel Setiawan selaku Operator Excavator mulai mengerjakan pekerjaan penghancuran, perobohan beberapa bangunan/rumah yang ada dilokasi tersebut, termasuk pengerusakan sebagian bangunan/rumah milik Uswatun Hasana dan Mujianto. Titik-titik pekerjaan yang dilakukan oleh Daniel Setiawan atas instruksi dan arahan langsung dari Permadi Wahyu Dwi Mariyono.

Akibat perbuatan Permadi Wahyu Dwi Mariyono tersebut, sebagian bangunan/rumah milik Uswatun Hasana tidak dapat dipakai dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Kerugian materil yang dialami oleh Uswatun Hasanaakibat rusaknya sebagian/seluruhnya bangunan/rumah milik Uswatun Hasanamencapai Rp 800.000.000. (*)