Penggugat Tantang Prosedur Lelang Bank Syariah Indonesia di Pengadilan Agama Banyuwangi

Reporter : -
Penggugat Tantang Prosedur Lelang Bank Syariah Indonesia di Pengadilan Agama Banyuwangi
Ruslan Abdul Gani (tengah) dan Kuasa Hukumnya

Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menggelar sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi, antara Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dkk sebagai Tergugat, pada Selasa (18/03/2025). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang aset yang tidak sesuai prosedur, yang menurut Penggugat melanggar prinsip-prinsip syariah.

Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk kuasa hukum penggugat dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus (LKBH UNTAG) Banyuwangi, yaitu Saleh dan Andi Najmus Saqib. Dari pihak tergugat hadir perwakilan dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember, dan Notaris Rosyidah Dzeiban.

Baca Juga: Chery Serahkan 60 Unit OMODA E5 kepada Bank BSI

Namun, beberapa Tergugat lainnya yang absen/tidak hadir dalam persidangan pertama ini, diantaranya perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Pemenang Lelang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, akan dipanggil kembali secara resmi dalam sidang lanjutan.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat memaparkan bahwa Ruslan Abdul Gani awalnya merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan akad pembiayaan yang dimulai pada tahun 2012, dan terakhir diperpanjang pada 2014 dengan total nilai kredit sebesar Rp 300 juta. Kredit tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1790.

Pada tahun 2020, Penggugat menerima pemberitahuan mengenai posisi hukum kreditnya. Pada tahun 2021, terjadi merger antara BSM, BNI Syariah, dan BRI Syariah, yang membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam proses merger ini, hak tanggungan atas jaminan penggugat dialihkan ke Bank Syariah Indonesia tanpa ada pemberitahuan resmi atau kesepakatan ulang dengan Penggugat.

Masalah semakin pelik ketika Bank Syariah Indonesia melaksanakan lelang aset jaminan tanpa melalui prosedur yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Penggugat menilai, Bank Syariah Indonesia tidak memberikan kesempatan musyawarah atau penyelesaian damai sebelum proses lelang dilakukan. Bahkan, pemberitahuan lelang hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tanpa ada upaya mediasi atau pendekatan persuasif lebih lanjut.

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta, yang dianggap lebih rendah dibandingkan nilai awal pembiayaan. Penggugat menduga bahwa proses lelang ini cacat prosedur dan merugikan pihaknya sebagai debitur.

"Lelang aset ini dilakukan tanpa adanya mediasi atau diskusi sebelumnya, bahkan informasi terkait lelang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Kami merasa tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sesuai prinsip syariah," ujar Saleh, Kuasa Hukum Penggugat.

Baca Juga: Awas ! Penipuan Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia Modus Perubahan Tarif Transaksi Antar Bank

Disinggung terkait proses peralihan hak tanggungan, Saleh menjelaskan bahwa proses peralihan tersebut tidak diikuti dengan pembaruan kredit atau kesepakatan peralihan kreditur baru dari pemilik jaminan, dalam hal ini adalah Penggugat, sehingga terindikasi proses peralihan Hak Tanggungan dari BSM ke Bank Syariah Indonesia itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan demikian, maka Bank Syariah Indonesia tidak memiliki legal standing dalam melakukan lelang terhadap aset milik Penggugat, dan perbuatan melelang aset milik penggugat adalah tidak sah.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi harus menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini. Proses mediasi dinilai sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan lebih lanjut.

"Majelis Hakim berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui forum mediasi, sehingga tercapai solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak," ujar Hakim Ketua persidangan.

Sidang mediasi telah dijadwalkan pada 15 April 2025, dengan harapan seluruh pihak hadir guna membahas penyelesaian perkara ini secara damai.

Baca Juga: Gugatan Budi Darmawan Melawan Andoko Halim dan PT Puri Galaxy Dikabulkan Hakim PN Surabaya

Majelis Hakim kembali menegaskan, bahwa pihak yang telah hadir dalam sidang ini diwajibkan hadir kembali tanpa perlu panggilan ulang. Bagi Tergugat yang tidak hadir, akan dipanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Pengadilan Agama Banyuwangi akan terus memantau jalannya mediasi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam forum mediasi tidak ditemukan titik temu, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

"Kami menunggu laporan hasil mediasi pada 15 April 2025. Jika diperlukan, pihak-pihak terkait bisa mengajukan perpanjangan waktu mediasi," tambah Hakim Ketua, sebelum menutup persidangan. (*)

Editor : Bambang Harianto