Edo dan Adnan Jadi DPO Penggelapan Rental Mobil New PP Fresh Surabaya

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Dhani Jati Prasetiyo dan Pitono
Dhani Jati Prasetiyo dan Pitono
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kepada Dhani Jati Prasetiyo. Dhani Jati Prasetiyo terbukti melakukan penggelapan mobil rental milik Widi Hariyanto selaku pemilik Rental Mobil New PP Fresh yang beralamat di Jalan Dukuh Pakis V nomor 38, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Vonis dijatuhkan pada Kamis, 2 April 2026, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ristanti Rahim. Menurut penilaian Majelis Hakim, Dhani Jati Prasetiyo terbukti melanggar Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi penggelapan mobil rental ini bermula pada 11 Juni 2025, Pitono (divonis pidana penjara selama 2 tahun) meminta Dhani Jati Prasetiyo untuk menyewa mobil Innova Reborn warna hitam dengan tujuan untuk digadaikan kepada M Sudi (Divonis pidana penjara selama 1 tahun) dikarenakan Pitono telah mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000.

Dhani Jati Prasetiyo menghubungi Widi Hariyanto selaku pemilik Rental Mobil New PP Fresh yang beralamat di Jalan Dukuh Pakis V nomor 38, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk menyewa 1 unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Atitude Black tahun 2023 dengan nomor polisi L-1402-BAM, atas nama Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) PT Annur Motor Indonesia.

Dhani Jati Prasetiyo dengan alasan untuk keperluan bisnis dengan masa sewa selama 4 bulan yang berakhir pada September 2024 dengan harga sewa per bulannya sebesar Rp 10.000.000, yang telah dibayar terdakwa dengan menggunakan uang yang diberikan oleh Pitono sebesar Rp 10.000 kepada Widi Hariyanto. 

Setelah mengambil 1 unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/ nomor polisi L-1402-BAM, milik saksi Widi Hariyanto, Dhani Jati Prasetiyo membawanya ke rumah M Sudi di Tambak Dalam Baru Barat II/ nomor 54, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya untuk digadaikan. 

Pada 22 Juni 2025, Pitono meminta Dhani Jati Prasetiyo untuk mencari unit mobil untuk digadaikan ke Edo (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp 45.000.000.

Pada 24 Juni 2025, Dhani Jati Prasetiyo menghubungi kembali Widi Hairyanto dengan tujuan untuk menambah sewa 1 unit mobil merk Toyota tipe All New Avanza 1.5 G CVT warna hitam tahun 2023 nomor polisi L-1479-BAS, atas nama BPKB PT Parahita Putra Sampoerna untuk keperluan bisnis Dhani Jati Prasetiyo dengan masa sewa selama 4 bulan yang berakhir pada 21 September 2025.

Harga sewa per bulannya sebesar Rp 6.500.000, yang telah dibayarkan oleh Dhani Jati Prasetiyo sebesar Rp. 6.500.000 kepada Widi Hariyanto. Setelah Dhani Jati Prasetiyo melakukan pembayaran sewa 1 unit mobil merk Toyota atas nama BPKB PT Parahita Putra Sampoerna milik Widi Hariyanto, Dhani Jati Prasetiyo menyerahkan mobil tersebut ke Adnan (DPO) untuk diantarkan ke Kabupaten Pamekasan, untuk diserahkan kepada Edo.

Atas perbuatan Dhani Jati Prasetiyo bersama-sama dengan Pitono, Widi Hariyanto selaku pemilik Rental Mobil New PP Fresh mengalami kerugian sebesar Rp 780.000.000. (*)