Cara 3 Jaksa Memeras Terdakwa UU ITE Senilai Miliaran Rupiah

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Rivaldo Valini, Redy Zulkarnain, dan Herdian Malda Ksastria
Rivaldo Valini, Redy Zulkarnain, dan Herdian Malda Ksastria
grosir-buah-surabaya

3 Jaksa yang melakukan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) asal Korea Selatan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa, 14 April 2026. Ketiga Jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tersebut ialah Herdian Malda Ksastria (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang), Redy Zulkarnain (Kepala Sub Bagian Daskrimti dan Perpustakaan Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Banten), dan Rivaldo Valini (Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten).

Dakwaan terhadap 3 Jaksa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Erika. Sebelumnya, Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, dan Rivaldo Valini, ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas tindakan pemerasan yang dilakukan kepada warga negara (WN) Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dari uraian dakwaan, disebutkan jika 3 Jaksa tersebut menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pemerasan terhadap Terdakwa yang merupakan warga Negara Korea Selatan. Korban pemerasan Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, dan Rivaldo Valini ialah Tirza Engelica dan Chi Hon Lee (Warga Negara Korea Selatan), melalui Didik Feriyanto selaku Penasehat Hukum dalam perkara tindak pidana UU ITE.

Disebutkan dalam dakwaan, nilai pemerasan yang dilakukan 3 Jaksa Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, dan Rivaldo Valini, antara lain :

- Terdakwa Rivaldo Valini memperoleh uang sebesar Rp 205.000.000. 

- Herdian Malda Ksastria memperoleh uang sebesar Rp 325.000.000.

- Redy Zulkarnain memperoleh uang sebesar Rp 725.000.000.

- Maria Sisca (penerjemah) memperoleh keuntungan sebesar Rp 75.000.000.

- Didik Feriyanto memperoleh uang sebesar Rp 100.000.000.

Pemerasan itu dilakukan Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, dan Rivaldo Valini kepada Tirza Engelica dan Chi Hon Lee, dengan cara mengancam akan melakukan penahanan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sebagai pihak Terlapor apabila tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengancaman dilakukan melalui Redy Zulkarnain sebagai Kuasa Hukum.

Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, dan Rivaldo Valini juga mengancam Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini kan Indonesia. Kalau gak ada uang, ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang. Berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Disini (Indonesia). Orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” ucap Redy Zulkarnain, salah satu Jaksa yang jadi Terdakwa pemerasan di Pengadilan Tipikor Serang.

Kronologi awal kasus pemerasan yang dilakukan oleh 3 Jaksa, yaitu Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, dan Rivaldo Valini berawal pada 12 Juli 2023. Kejaksaan Tinggi Banten menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/45//VII/RES.2.5/ 2023/Dittpidsiber tanggal 06 Juli 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa (P-16) Penuntut Umum Nomor : Print-418/M.6.4/Eku.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, sebagai Jaksa Peneliti dalam perkara dugaan tindak pidana Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama tersangka I Tirza Angelica (WNI) dan tersangka II Chi Hoon  Lee (WNA), yaitu Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, Nia Yuniawati, dan Teuku Syahroni.

Untuk penanganan perkara atas dugaan tindak pidana terkait ITE merupakan lingkup bidang Seksi D atau Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten. Rivaldo Valini merupakan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Sebagai tindak lanjut dari pengiriman SPDP tersebut, kemudian penyidik Bareskrim Polri mengirimkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/357/III/RES.2.5/2024/DITTIPIDSIBER tanggal 23 Maret 2024, yang diterima Kejaksaan Tinggi Banten tanggal 25 Maret 2024 atas nama atas nama tersangka Tirza Angelica dan tersangka Chi Hoon Lee.

Selanjutnya Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara dengan Nomor Surat: B/538/IV/RES.2.5/DITTIPIDSIBER tanggal 29 April 2024 yang diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 30 April 2024. Jaksa Peneliti terhadap Berkas Perkara tersebut telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut :

- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Belum Lengkap (P-18) dengan Nomor: B/1263F/ M.6.4/Eku.1/05/2024;

- Pada 1 Mei 2024 serta pada tanggal 01 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) dengan Nomor: B-1908 /M.6.4/Eku.1/07/2024;

Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan kembali Berkas Perkara dengan Nomor Surat : B/1191/VIII/RES.2.5/2024/Dittipidsiber tanggal 26 Agustus 2024, yang diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 26 Agustus 2024.

Sekira Februari 2025, Rosmawati yang merupakan General Manager (GM) PT Studio Shoh Entertainment (tempat tersangka Tirza Angelica dan tersangka Chi Hoon  Lee bekerja) bersama dengan Usman Sahubawa dan Adi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Banten bertemu dengan Rivaldo Valini untuk mempertanyakan perkara UU ITE yang dialami oleh Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee. 

Dalam pertemuan tersebut, Rosmawati menyampaikan kepada Terdakwa Rivaldo Valini “Kok P-21 ?” 

Rivaldo Valini mengatakan, “Memang seperti itu prosesnya”, dengan memberi kode “Ada enggak 50 juta sebagai tanda terima kasih, kan mau P-21”.

Atas permintaan tersebut, Rosmawati hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan meminta nomor rekening Terdakwa Rivaldo Valini. Tetapi Rivaldo Valini mengatakan, “Cash saja” sambil menunjukkan berkas bahwa tinggal tandatangan. 

Beberapa hari kemudian, Rosmawati bersama dengan Usman Sahubawa dan Adi kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dengan membawa uang, sebesar Rp 30 juta yang berada di dalam amplop warna coklat dan diberikan kepada Rivaldo Valini di ruang kerjanya.

Pada 12 Desember 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) dengan Nomor : B- 4045D/M.6.4/Eku.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan pemberian tanggal mundur. Rivaldo Valini menghubungi Rosmawati atas terbitnya P-21 tersebut.

Pada 5 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Pengantar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Nomor: B-438/M.6.4/Eku.1/02/2025 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara nomor BP/9/I/RES.2.5/2025/Dititipidsiber tanggal 29 April 2024 atas nama Tersangka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 13 Februari 2025.

Setelah Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee mendapatkan Surat Panggilan Tersangka tanggal 10 Februari 2025 untuk hadir pada 12 Februari 2025 dalam rangka pengecekan kesehatan para tersangka yang kemudian akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sehingga membuat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee merasa ketakutan dengan kasus yang mereka alami dan meminta kepada Aryo Seno Hadinegoro untuk tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. 

Sekitar tanggal 11 Februari 2025 sampai 12 Februari 2025, Aryo Seno Hadinegoro menyampaikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk tunai untuk mengurus penangguhan penahanan.

Pada Kamis, 13 Februari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupeten Tangerang, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyerahan tersangka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee yang saat itu didampingi oleh Maria Sisca (selaku penerjemah) dan Aryo Seno Hadinegoro (Penasehat Hukum para tersangka) kepada Penuntut Umum yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: Print-484/M.6.12.3/Eku.2/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang antara lain Rivaldo Valini, Pujiyati, Nia Yuniawati, Dayan Sirai, Denny Mahendra Putra, dan Esti Alda Putri.

Terdakwa Rivaldo Valini S menyampaikan kepada Aryo Seno Hadinegoro untuk menemui Herdian Malda Ksastria selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk membahas penangguhan penahanan terhadap Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.  

Saat itu, Herdian Malda Ksastria mengatakan, “Perkara ini sebenarnya tidak bisa tidak ditahan karena mengingat perkaranya ancaman pidananya berat”.

Aryo Seno Hadinegoro memohon untuk tetap dikabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Lalu Herdian Malda Ksastria mengatakan, “Saudara silahkan menunggu di luar sebentar, saya minta waktu sekitar 15 – 20 menit”.  

Setelah 20 menit, Aryo Seno Hadinegoro mendatangi Herdian Malda Ksastria di ruangannya. Herdian Malda Ksastria meminta Rp 300 juta. Namun Aryo Seno Hadinegoro merasa keberatan atas permintaan tersebut, sehingga disepakati permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dengan biaya penangguhan yang diminta oleh Herdian Malda Ksastria sebesar Rp 150 juta.

Namun oleh Aryo Seno Hadinegoro meminta kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sebesar Rp 200 juta. Oleh karena Chi Hoon Lee hanya membawa Rp 100 juta, maka untuk sisanya dijanjikan oleh Aryo Seno Hadinegoro kepada Herdian Malda Ksastria akan diberikan keesokan harinya.

Terhadap pemberian uang sebesar Rp 100 juta, oleh Aryo Seno Hadinegoro diambil sebesar Rp 20 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasionalnya. Sedangkan sisanya sebesar Rp 80 juta diberikan kepada Herdian Malda Ksastria di ruang kerja Herdian Malda Ksastria.

Keesokan harinya pada 14 Februari 2025, Aryo Seno Hadinegoro kembali ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk menyerahkan sisa uang sebagaimana yang dijanjikan yakni sebesar Rp 100 juta. Dari uang tersebut, Aryo Seno Hadinegoro menyisihkan uang sejumlah Rp 30 juta untuk operasionalnya, sehingga sisanya sebesar Rp 70 juta diserahkan kepada Denny Mahendra Putra di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk diberikan kepada Herdian Malda Ksastria.

Sekitar Februari 2025 setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Terdakwa Rivaldo Valini S dihubungi oleh Herdian Malda Ksastria untuk datang ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang untuk datang mengambil uang terkait tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian Herdian Malda Ksastria memberikan kepada Rivaldo Valini S sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 75 juta diambil oleh Herdian Malda Ksastria. 

Pada 4 Maret 2025, Rivaldo Valini S melalui Maria Sisca mengajak bertemu dengan Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam pertemuan tersebut, Rivaldo Valini S mengatakan bahwa dirinya tidak dapat membantu karena di pihak pelapor, sehingga Rivaldo Valini S mengenalkan Redy Zulkarnain yang juga merupakan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten kepada para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. 

Saat itu, Redy Zulkarnain mengatakan, “Saya bisa membantu kalian tidak bersalah karena dari pihak PT Studio Shoh tidak mengalami kerugian. Ngobrolnya nanti di hari dan tempat lain untuk lebih jelasnya”.

Selanjutnya pada 6 Maret 2025 kembali diadakan pertemuan di Restoran Papajack Karawaci yang dihadiri oleh Maria Sisca, Chi Hoon Lee, Andreas Yogi Permana S, Tirza Angelica, Redy Zulkarnain dan Didik Feriyanto. Dalam pertemuan tersebut, Redy Zulkarnain meminta Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk mengganti Lawyer / Penasehat Hukum yang mendampingi mereka dengan Didik Feriyanto serta meminta uang sebesar Rp 1 miliar / per orang, sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp 2 miliar. 

Namun Chi Hoon Lee merasa keberatan atas permintaan uang tersebut, sehingga Redy Zulkarnain menurunkan permintaan uangnya menjadi sebesar Rp 1 miliar. Jika putusan Hakim menyatakan tidak bersalah, maka biaya tambahan uang sebesar Rp 300.000.000 untuk Hakim, Penuntut Umum dan Pengacara. 

Redy Zulkarnain meminta uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 700.000.000 dengan alasan bahwa uang sebesar Rp 500.000.000 akan diberikan untuk Hakim. Atas alasan tersebut, kemudian Chi Hoon Lee menyetujuinya.

Dikarenakan jika uang yang diminta Redy Zulkarnain tersebut tidak diberikan, maka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi dengan mengatakan, “Ini kan Indonesia,. Kalo gak ada uang, ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang. Berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Dsini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya”.  

Pada 7 Maret 2025, perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara Nomor: 390/Pid.Sus/2025/PN Tng. Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Aryo Seno Hadinegoro digantikan dengan Didik Feriyanto selaku Penasehat Hukum Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.

Pada 10 Maret 2025, Redy Zulkarnain bersama dengan Didik Feriyanto mendatangi kantor PT Savana Animation & VFX dengan tujuan mengambil uang muka yang diminta. Kemudian uang sebesar Rp 700.000.000 diserahkan In Kyoo Lee kepada Redy Zulkarnain di ruang meeting lantai 1 Kantor PT Savana Animation and VFX yang juga dihadiri oleh Chi Hoon Lee, Andreas Yogi Permana S, Tirza Angelica, Didik Feriyanto dan Maria Sisca. Penyerahan uang tersebut dibuktikan dengan penyerahan kuitansi yang ditandatangani oleh Didik Feriyanto tertanggal 11 Maret 2025 seolah-olah sebagai lawyer fee.

Setelah penyerahan uang tersebut selesai, kemudian Redy Zulkarnain memberikan Didik Feriyanto sebesar Rp 100.000.000 yang dibagi dengan Maria Sisca masing-masing Rp 50.000.000 di lantai Bassement Kantor PT Savana, dan Rp 100.000.000 diberikan kepada Rivaldo Valini S. Sedangkan sisanya sebesar Rp 500.000.000 diambil oleh Redy Zulkarnain.

Sekitar April - Mei 2025, Didik Feriyanto menyampaikan kepada Chi Hoon Lee bahwa untuk kasus untuk Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee perlu mempersiapkan Ahli IT dan Ahli Pidana Umum untuk mengetahui adanya mens rea dan kebenaran illegal access dalam kasus ini. Selanjutnya Maria Sisca meminta kepada In Kyoo Lee untuk membayar Ahli IT dan Ahli Hukum Pidana yang kemudian IN Kyoo Lee melakukan transfer kepada Maria Sisca sebanyak 2 kali, yaitu sebesar Rp 5.000.000 dan Rp 100.000.000.      

Selama proses persidangan perkara dugaan Tindak Pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, Maria Sisca menyampaikan permintaan uang dari Panitera Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 200.000.000 kepada In Kyoo Lee dengan alasan PT Studio Shoh melaporkan kepada Mahkamah Agung karena Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee tidak dilakukan penahanan. Maria Sisca juga menyampaikan agar permintaan uang tersebut tidak disampaikan kepada Redy Zulkarnain agar tidak dikira uangnya banyak karena bisa memberikan uang lagi.

Pada 14 Mei 2025, In Kyoo Lee menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 kepada Maria Sisca di parkiran kantor PT Savana. Kemudian selama proses persidangan berlangsung antara bulan Mei sampai dengan Juni 2025, Redy Zulkarnain melalui Maria kembali melakukan permintaan uang kepada In Kyoo Lee sebesar Rp 300.000.000 dengan alasan “agar masalah tidak diperbesar dan tetap dapat diredam”.

Namun In Kyoo Lee keberatan atas permintaan tersebut. n Kyoo Lee hanya menyanggupi sebesar Rp 100.000.000 dengan cara Tirza Angelica mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening BCA atas nama Didik Feriyanto pada 12 Juni 2025. Uang tersebut dilakukan penarikan tunai oleh Didik Feriyanto dan diberikan kepada Redy Zulkarnain sebesar Rp 75.000.000 disekitar Restoran McD Karawaci dan Rp 25.000.000 diberikan kepada Maria Sisca melalui transfer.  

Sekira bulan Agustus 2025, Maria Sisca menghubungi Tirza Angelica dan kembali menyampaikan permintaan uang dari Majelis Hakim sebesar Rp 700.000.000 agar Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dijatuhkan putusan bebas, namun apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan diputus bersalah.

In Kyoo Lee memberikan uang tersebut kepada Maria Sisca di Kantor PT Savana, dengan perincian pada 5 Agustus 2025, melalui Dwi selaku Staf Keuangan PT Savana sebesar Rp 200.000.000. Dan pada 22 Agustus 2025 sebesar Rp 500.000.000.

Terhadap penyerahan uang tersebut, Maria Sisca meminta agar tidak diberitahukan kepada Redy Zulkarnain dan Didik Feriyanto dengan tujuan agar tidak dimintai uang lagi.

Pada 26 September 2025, Redy Zulkarnain menemui Herdian Malda Ksastria di ruang kerjanya dan menanyakan perihal Tuntutan yang akan diberikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee. Herdian Malda Ksastria meminta uang sebesar Rp 500.000.000 untuk pengurusan Tuntutan. 

Atas permintaan Herdian Malda Ksastria tersebut, Redy Zulkarnain menghubungi Maria Sisca untuk mengatur pertemuan dengan Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.

Beberapa hari kemudian, Redy Zulkarnain bersama Didik Feriyanto, Nuraini selaku pengacara pendamping, Maria Sisca bertemu dengan Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee di Kantor PT Savana dan menyampaikan permintaan Herdian Malda Ksastria sebesar Rp 500.000.000. Dalam pertemuan tersebut, In Kyoo Lee memberitahukan bahwa sudah memberikan uang kepada Hakim melalui Maria Sisca dan menanyakan alasan dimintai lagi. 

Mendengar hal tersebut, Redy Zulkarnain marah mendengar pernyataan In Kyoo Lee. Kemudian Redy Zulkarnain dan Didik Feriyanto keluar dari ruangan dan menyerahkan keputusan untuk memberikan atau tidak.

Beberapa hari kemudian, Redy Zulkarnain kembali menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 500.000.000 kepada In Kyoo Lee dan Tirza Angelica serta Chi Hoon Lee yang merupakan kekurangan uang sebelumnya yakni sebesar Rp 1.300.000.000. Namun In Kyoo Lee menolaknya dengan alasan telah memenuhinya.

Dan saat itu, Redy Zulkarnain mengatakan kepada In Kyoo Lee, “Jika uang tidak diberikan nanti hukuman ditinggikan”.

Atas ucapan Redy Zulkarnain tersebut, Tirza Angelica serta Chi Hoon Lee bersepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 500.000.000 kepada Redy Zulkarnain, sehingga pada 30 September 2025, Tirza Angelica serta Chi Hoon Lee melalui Dwi (staf PT Savana) menyiapkan uang sebesar Rp 500.000.000 dalam kardus sesuai permintaan Redy Zulkarnain.

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Andre dan Didik Feriyanto untuk diserahkan kepada Redy Zulkarnain dan Herdian Malda Ksastria di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Namun karena situasi tidak memungkinkan, akhirnya berpindah ke suatu tempat di luar lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Selanjutnya uang tersebut dilakukan pembagian oleh Redy Zulkarnain sebagai berikut :

Rp 250.000.000 diberikan kepada Herdian Malda Ksastria.

Rp 50.000.000 diberikan kepada Didik Feriyanto.

Rp 50.000.000 diberikan kepada Andreas Yogi Permana.

Sisanya sebesar Rp 150.000.000 diambil oleh Redy Zulkarnain. 

Beberapa hari kemudian, Redy Zulkarnain kembali menghubungi Tirza Angelica dan Andreas Yogi Permana untuk bertemu di Restoran Papajack Alam Suter. Dalam pertemuan tersebut yang juga dihadiri oleh Didik Feriyanto dan Nuraini, Redy Zulkarnain kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp 500.000.000 yang rencananya akan digunakan untuk mengatur Hakim naik banding dikarenakan semua yang melibatkan orang asing diurus oleh Mahkamah Agung. Atas permintaan tersebut, Tirza Angelica hanya menyampaikan hal tersebut kepada In Kyoo Lee dan Chi hoon Lee. 

Untuk meyakinkan ucapannya tersebut, Redy Zulkarnain mengirimkan foto Rencana Tuntutan melalui pesan Whatsapp kepada Andre, namun Tirza Angelica tidak kunjung memenuhi permintaan Redy Zulkarnain, sehingga Redy Zulkarnain mengatakan kepada Tirza Angelica, “Kalau kayak gini, saya lepas tangan. Jangan salahin saya kalau tidak bisa”.  

Pada 7 Oktober 2025, Denny Mahendra Putra selaku Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana ITE atas nama Terdakwa Tirza Angelica dan Chhoon Lee mengajukan Rencana Tuntutan kepada Herdian Malda Ksastria. Namun sebelum mengajukan usul Rencana Tuntutan tersebut, Herdian Malda Ksastria menyampaikan kepada Denny Mahendra Putra untuk, “Jangan tinggi-tinggi tuntutannya karena perkara attensi”.

Herdian Malda Ksastria juga mengatakan akan menuntut Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 375.000.000 subsidiair 3 bulan. Terhadap hal tersebut, Rencana Tuntutan terhadap dugaan perkara ITE yang dilakukan oleh Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diajukan secara berjenjang dari Jaksa P-16ª.

Terhadap perkara Nomor: 390/Pid.Sus/2025/PN Tng atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee yang telah mengalami penundaan sebanyak 5 kali pada akhirnya dilakukan pembacaan tuntutan pada 24 November 2025, dengan amar tuntutan terhadap keduanya (Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee), yaitu :

Pasal 32 Ayat (1) Jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 400 jyta subsidair 3 bulan kurungan.

Barang Bukti flashdisk kembali ke korban, laptop dimusnahkan, dokumen lain terlampir dalam berkas.

Biaya perkara Rp 5.000,00

Setelah tuntutan itu, Rivaldo Valini S, Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain telah diamankan oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen : SP.OPS-342/D/Dip.4/11/2025 tanggal 24 Nopember 2025 perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenangdan/atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), Rivaldo Valini telah mengakui menerima uang dari penanganan perkara dugaan Tindak Pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chhoon Lee dan telah dikembalikan pada saat pemeriksaan oleh PAM SDO Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, Denny dan Usman telah mengembalikan uang yang diperoleh dalam dugaan penanganan perkara Tindak Pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp 941.000.000. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee pada 17 Desember 2025 sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Penyerahan yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Perbuatan Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, Redy Zulkarnain, diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20  huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)