Ngaku dari Spinjam dan Spaylater, 2 Orang Memeras Warga Seloharjo

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Debt collector
Debt collector
grosir-buah-surabaya

Dua orang bernama Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin mengaku dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Spinjam dan Spaylater untuk menagih pinjaman ke Bagas Pradista, warga Dusun Blimbing, Dukuh Kalipakem, Kelurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Padahal, Bagas Pradista tidak pernah meminjam uang melalui Spinjam dan Spaylater.

Namun, Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin tetap menagih Bagas Pradista agar membayar pinjamannya di Spinjam dan Spaylater. Bahkan penagihan dilakukan dengan intimidasi dan ancaman pembunuhan.

Belakangan diketahui bila Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin bukan karyawan atau debt collector dari Spinjam dan Spaylater.

Kronologinya berawal pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Hekal Ikhlash Affridal menjemput Misbachul Sholichin di rumahnya di Dusun Karang Semut, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, untuk diajak menagih pinjaman Spinjam & Spaylater di tempat saksi korban Bagas Pradista.

Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin menuju ke rumah Bagas Pradista yang beralamat di Dusun Blimbing, Dukuh Kalipakem, Kelurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi terpasang AB 5236 JT milik Hekal Ikhlash Affridal.  

Sesampainya di rumah Bagas Pradista, Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin hanya ditemui oleh kedua orang tua Bagas Pradista, karena Bagas Pradista sedang tidak berada di rumahnya. Hekal Ikhlash Affridal mendatangi rumah Ketua RT (Rukun Tetangga) untuk meminta izin menagih uang pinjaman ke Bagas Pradista.

Setelah mendapat izin dari Ketua RT, Hekal Ikhlash Affridal kembali lagi ke rumah Bagas Pradista untuk menunggu kepulangan Bagas Pradista.

Sekira pukul 17.30 WIB, Bagas Pradista pulang ke rumahnya untuk menemui Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin yang sudah menunggu di rumah Bagas Pradista. Hekal Ikhlash Affridal langsung menyodorkan surat tagihan pinjaman dari Spinjam & Spaylater sebesar Rp 1.600.000 dan Rp 2.400.000 kepada Bagas Pradista.

Namun karena merasa tidak pernah memiliki pinjaman dari Spinjam & Spaylater, Bagas Pradista menolak surat tagihan tersebut. Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin terus memaksa Bagas Pradista untuk mengakui pinjaman online tersebut. Dengan nada emosi, Hekal Ikhlash Affridal mengatakan, “Kowe rasah mokong, iki surate wes jelas” (Kamu gak usah bandel. Ini suratnya sudah jelas).

Tangan kanan Hekal Ikhlash Affridal mencabut tongkat stick pemukul dari pinggangnya dan langsung akan dipukulkan ke arah Bagas Pradista. Bagas Pradista mengatakan, “Iki jenenge salah, ora ono NIK e (Nomor Induk Kependudukan).” (Ini namanya salah, gak ada NIK-nya).

Hekal Ikhlash Affridal menjawab, “Paling kui salah le nulis. Pokoke bengi iki kudu onok duit Rp 500.000, nggo laporan kantor”. (Mungkin kamu salah menulisnya. Pokoknya malam ini harus ada uang sebesar Rp 500.000 dulu untuk laporan ke kantor).

Saat itu, Misbachul Sholichin mendekati Bagas Pradista sambil mengatakan kepada Bagas Pradista, “Piye iki mas, ra usah kesuwen” (Gimana ini mas, gak usah berlama-lama) sambil tangannya memegang pisau lipat dalam posisi tangan kanannya diangkat ke atas.

Saat Bagas Pradista mendekati ibunya, saat itu Hekal Ikhlash Affridal juga mendekati Bagas Pradista. Lalu menendang Bagas Pradista mengenai bahu sebelah kanan, lalu tangan kanan Hekal Ikhlash Affridal memegang pisau lipat sambil mengertak Bagas Pradista dengan mengatakan, “Wes toh. Ra usah kesuwen. Aku nek mik arep mbablaske kowe, mateni kowe kliwat tegel” (Sudah. Gak usah kelamaan. Aku tega kalau cuma membunuh kamu).

Misbachul Sholichin mendekati Bagas Pradista sambil mengatakan, “Utangmu tak lunasane po mas. Tapi drijimu tak potong po tak tusuk gulumu” (Hutangmu biar aku yang melunasi mas. Tapi jarimu tak potong atau tak tusuk lehermu).

Hekal Ikhlash Affridal juga mengatakan kepada Bagas Pradista, “Opo kene sikilmu siji tak cacatne” (Apa sini kakimu tak bikin cacat).

Hekal Ikhlash Affridal menancapkan pisau lipat di tanah dengan posisi persis di depan Bagas Pradista pada saat jongkok. Lalu Hekal Ikhlash Affridal meminta supaya Bagas Pradista tetap mencarikan uang sebesar Rp 500.000 untuk laporan di kantor.

Karena merasa terancam, Bagas Pradista kemudian meminta uang kepada orang tuanya sebesar Rp 500.000 untuk diberikan kepada Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin. Setelah menerima uang sebesar Rp 500.000 tersebut, Hekal Ikhlash Affridal membuatkan perjanjian supaya Bagas mencicil pinjamannya dan akan Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin ambil setiap bulannya pada tanggal 25.

Selanjutnya Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin pergi meninggalkan rumah Bagas Pradista Hekal Ikhlash Affridal.

Diketahui bahwa Misbachul Sholichin bukan merupakan karyawan dari Spinjam & Spaylater. Surat tagihan hutang tersebut dibuat sendiri oleh Hekal Ikhlash Affridal dengan mengambil contoh dari Google, kemudian di-scan tagihan atas nama Bagas Pradista dengan tujuan apabila surat tersebut diserahkan, maka Bagas Pradista maupun orang tuanya akan percaya dan kemudian menyerahkan uang yang diminta kepada Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin.

Uang sebesar Rp 500.000 tersebut dibagi 2 oleh Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin, dan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 250.000.

Akibat kejadian tersebut, Bagas Pradista mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.

Bagas Pradista kemudian melapor ke Polisi. Polisi kemudian menetapkan Hekal Ikhlash Affridal dan Misbachul Sholichin jadi tersangka. Lalu keduanya disidang di Pengadilan Negeri Bantul.

Dalam proses sidang, Hekal Ikhlash Affridal alias Haikal bin Wiji Purnomo dan bin Bambang Widi Sihanto (almarhum) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf (a, b)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hekal Ikhlash Affridal alias Haikal bin Wiji Purnomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan Misbachul Sholichin bin Bambang Widi Sihanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," kata Eko Arief Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 April 2026.

Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Terdakwa memilih banding. (*)