Anggota DPRD Bangkalan Prihatin Intensif Guru Ngaji dan Madin Dihapus

Reporter : -
Anggota DPRD Bangkalan Prihatin Intensif Guru Ngaji dan Madin Dihapus
KH. Mukaffi Holil, SH., M.Si
advertorial

Program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan periode 2018 – 2023 salah satunya ialah penghapusan insentif guru ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2023 di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

Taufan Zairinsjah selaku Ketua Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengatakan, alasan dihapusnya insentif guru ngaji dan Madin karena dinilai program tersebut sudah tercapai sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Salurkan Bantuan Benih Padi ke Petani Bangkalan

“Kalau visi misi Bupati dan Wakil Bupati sudah tercapai, jadi anggaran sudah tidak tersedia. Setidaknya dalam setahun anggaran yang disediakan untuk guru ngaji dan Madin dengan jumlah kurang lebih 9.342 orang. Setiap guru menerima insentif Rp 200 ribu setiap bulan,” disampaikan Taufan Zairinsyah, pada Kamis 7 September 2023, di Bangkalan.

Persoalan ini mendapat tanggapan dari Nur Hasan selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan. Alasan yang paling mendasar penghapusan tersebut disebabkan nilai visi misi Ra Latif (Bupati nonaktif Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron) sudah dianggap selesai.

Kemudian yang kedua, alasan efisiensi anggaran pendapatan tidak sesuai dengan target atau belanja. 

Baca Juga: 52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

"Tetapi kalau ini harusnya dicarikan cara, jangan sampai dihapus. Saya sampai mengatakan kalau Pemerintah jadi menghapus berarti Pemerintah tidak tahu dan tidak memahami tentang kondisi riil masyarakat Bangkalan. Kami menganggap kebijakan penghapusan itu tidak manusiawi. Kalau pemerintah tetap bersikukuh, kami berharap semua anggota dewan ini bersatu untuk mendorong anggaran guru ngaji ini jangan sampai berhenti,” ungkap Nur Hasan.

Kini yang dirasakan dampak dihentikannya distribusi anggaran untuk honor guru ngaji dan Madin itu yakni klaim BPJS kesehatan para ribuan guru itu. Ketika ada yang meninggal sudah tidak bisa dicairkan semenjak bulan Juli 2023 kemarin.

“Info yang kami dapat kordinator lapangan ini punya rencana untuk melakukan audiensi bahkan kalau dibutuhkan ini infonya sudah ada yang akan melakukan aksi demonstrasi akibat atau dampak kebijakan menghentikan honor guru ngaji dan madin oleh Drs. Mohni Plt Bupati Bangkalan yang masa jabatannya sudah diujung tanduk,” pungkas Nur Hasan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Wisata Petualangan Resmi Dibuka di Desa Geger, Bangkalan

Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, KH. Mukaffi Holil, SH., M.Si, dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan dan menggarisbawahi apa yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi D, Nurhasan, tentang penghapusan anggaran honor guru ngaji dan Madin.

"Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Bangklan dianggap tidak manusiawi. Saya sepakat karena menurut Undang Undang (UU) nomor 18 tahun 2019 pada Bab I pasal I mengamanatkan bahwa Pesantren adalah lembaga yang berbasis Masyarakat dan seterusnya. Dan UU Sisdiknas yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 menempatkan Pesantren sebagai dari Pendidikan keagamaan Islam jalur Pendidikan Non Formal. Fakta ini menunjukkan bahwa pengakuan tersebut sejalan dengan nama Kabupaten Bangkalan yang disebut sebagai Kota Sholawat dan Kota Dzikir, serta lebih dikenal sebagai Jota Pesantren. Jadi saya sangat menyayangkan kalau honor guru ngaji dan Madin ditiadakan. Oleh karenanya, mohon dikaji kembali oleh Pemkab Bangkalan atas kebijakan yang diambilnya," jelas KH Mukaffi melalui keteranyannya pada Sabtu 9 September 2023. (L4N)

Editor : Syaiful Anwar