Disidang In Absentia, Irchamul Faizin Divonis Hakim Tipikor Surabaya

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Ruang sidang  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
grosir-buah-surabaya

Tanpa kehadiran Terdakwa Irchamul Faizin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Irchamul Faizin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 April 2026.

“Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia). Menyatakan Terdakwa Irchamul Faizin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari.

Selain pidana penjara Irchamul Faizin juga divonis untuk membayar denda kategori III sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 3 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar Majelis Hakim.

Irchamul Faizin melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas putusan pidana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memilih banding. Sebab, vonis tidak sesuai dengan harapan Jaksa. Jaksa menuntut Terdakwa Irchamul Faizin berupa pidana penjara selama 3 tahun dan ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Dalam kasus ini, Irchamul Faizin ditetapkan tersangka bersama dengan 8 tersangka oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus korupsi dalam proses ganti rugi pembelian Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka lainnya ialah Sya'roni Aliem selaku mantan Kepala Desa Gempolsari.

Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari dilakukan ganti rugi sebagai dampak dari bencana alam berupa lumpur PT Lapindo. (*)