Ngadiyanto Selewengkan Uang Sewa Tanah Kas Desa Purworejo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto
Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto
grosir-buah-surabaya

Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55 tahun), divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Ngadiyanto alias Dipo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 380 juta. Hukuman pidana dan denda serta uang pengganti tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dikarenakan Ngadiyanto alias Dipo terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa (TKD) di Desa Purworejo.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kalinggo Yuwono menyatakan, Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 240 juta. Ngadiyanto alias Dipo sebelumnya ditersangkakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sragen atas laporan warga Desa Purworejo terkait penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa (TKD) oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Tanah kas desa (TKD) Purworejo seluas ±6.000 meter persegi (m2) oleh Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto, disewakan kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sempurna Sakti dan PT Aries Putra Beton. Dalam penyewaan TKD tersebut, Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto tidak melibatkan unsur pemerintahan Desa Purworejo, dan hasil sewa tidak disetor ke rekening kas desa.

Ngadiyanto menggunakan rekening pribadinya untuk transaksi sewa TKD Desa Purworejo, dan hasil sewa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Transaksi sewa dilakukan secara bertahap sejak tahun 2016 hingga 2019 dengan total penerimaan mencapai Rp 240 juta. Namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)