Pemuda Asal Desa Selorejo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut
Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Inisial ADS, laki laki, 23 tahun, yang beralamat Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Petugas Polsek Ngunut di teras rumahnya usai bertransaksi pil Double L.
Dari tersangka, Polsek Ngunut menyita barang bukti berupa 422 butir pil double L yang disimpan dalam dosbook handphone realme C12 warna kuning, 1 Handphone Realme Type C12, warna casing merah kobinasi hitam dan Uang tunai sebesar Rp 40.000.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menyampaikan, pelaku ditangkap di teras rumahnya.
“Sebelumnya, anggota sudah mengintai tersangka usai mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menyergapnya dirumah pelaku usai melayani pembeli,” ujarnya Kamis (24/08/2023).
Dari hasi penggeledahan, ditemukan ratusan butir Pil Double L yang disimpan dalam dosbook handphone. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Ngunut selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tulungagung guna proses lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dilakulan penahanan dan dijerat dengan, Pasal 197 Sub. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Kin)
Editor : S. Anwar