Merasa Ditipu atas Kesepakatan Damai, Samudji Lapor ke Polres Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Samudji saat laporan di SPKT Polres Gresik
Samudji saat laporan di SPKT Polres Gresik
grosir-buah-surabaya

Kasus dugaan penipuan yang menimpa Samudji (53 tahun), warga Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berujung pada pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik. Laporan terdaftar di Polres Gresik dengan nomor : LPM/470. Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK, tanggal 28 April 2026.

Dikatakan Samudji, dirinya merasa tertipu oleh Terlapor (dalam lidik) setelah menandatangani surat perjanjian damai antara dirinya selaku pihak pertama dengan Khusnun Nafidatun Ainia selaku pihak kedua, pada Rabu, 28 Mei 2025 di ruang Satreskrim Polres Gresik. Pada saat penandatanganan kesepakatan mediasi perjanjian perdamaian bermaterai 10.000 antara dirinya dengan Khusnun Nafidatun Ainia (30 tahun), disaksikan oleh Farid Bosniawan dan Endah Mujiati serta penyidik dari Satreskrim Polres Gresik.

“Waktu itu, kami sepakat untuk saling damai. Saya cabut laporan atas dugaan pemalsuan surat di Polres Gresik dengan Terlapor Khusnun Nafidatun Ainia. Laporan waktu itu sudah naik ke penyidikan,” kata Samudji usai laporan di SPKT Polres Gresik pada Selasa, 28 April 2026, sambil mengutip bahwa pihak kedua dalam laporannya waktu itu melanggar Pasa 264 ayat 2 dan/atau Pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/19/1/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Januari 2024.

Menurut Samudji, beberapa klausul dalam kesepakatan perjanjian perdamaian antara dirinya dengan Khusnun Nafidatun Ainia, diantaranya dirinya bersedia memberikan nilai kompensasi kepada Khusnun Nafidatun Ainia sebesar Rp 100 juta. Sebagai imbal balik, Khusnun Nafidatun Ainia bersedia mengembalikan 1 unit objek rumah yang beralamat di Dusun Dahan Lor, Desa Dahan Lor, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan membalik nama sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut, dengan SHM nomor 2349 seluas 174 m2.

“Pengembalian rumah dan balik nama SHM rumah tersebut sesuai kesepakatan damai, harus dilakukan dalam kurun waktu 3 sampai 5 bulan setelah perjanjian kesepakatan damai ditandatangani kedua belak pihak, antara saya dengan Khusnun Nafidatun Ainia. Atau terhitung sejak Juni 2025. Tapi sampai sekarang, pihak pertama yaitu Khusnun Nafidatun Ainia belum melaksanakan poin-poin kesepakatan yang ditandatanganinya secara sadar di hadapan penyidik Satreskrim Polres Gresik. Sehingga saya merasa tertipu dan melaporkan ke Polres Gresik,” jelas Samudji.

Samudji berharap, pihak Polres Gresik segera menindaklanjuti laporan pengaduannya. Diapun siap untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti kepada Polres Gresik atas laporannya tersebut.

Kronologi 

Dijelaskan Samudji, kasus ini bermula ketika Samudji memiliki sebidang tanah beserta bangunannya (rumah) seluas 174 m2 di Dusun Dahanrejo Lor, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2349 Desa Dahanrejo, atas nama Samudji. Rumah tersebut merupakan rumah warisan dari orang tuanya.

Kemudian Samudji membutuhkan uang dan menyampaikannya ke Kusnun Nafidatun Ainia. Kemudian Kusnun Nafidatun Ainia meminta jaminan. Lalu SHM rumah seluas 174 m2 di Dusun Dahanrejo Lor, Desa Dahanrejo, atas nama Samudji, diserahkan ke Kusnun Nafidatun Ainia sebagai jaminan.

Tidak lama setelah itu pada tahun 2014, Ibu Samudji mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit. Karena butuh biaya perawatan ibunya, lalu Samudji menagih uang pinjaman dengan jaminan SHM atas nama Samudji ke Kusnun Nafidatun Ainia.

Kusnun Nafidatun Ainia mencairkan uang pinjaman tersebut, yang menurut pengakuan Samudji, totalnya tidak sampai Rp 100 juta, yang cairkan secara bertahap. Kemudian pada tahun 2016, Ibu Samudji meninggal dunia. 

Setelah ibunya meninggal dunia, Samudji kaget ketika mengetahui bahwa SHM rumah seluas 174 m2 di Dusun Dahanrejo Lor, Desa Dahanrejo, atas nama dirinya, telah berganti nama menjadi Kusnun Nafidatun Ainia. Pengakuan Samudji, dia tidak pernah melakukan akad jual beli dengan Kusnun Nafidatun Ainia atau pun menandatangani berkas yang berkaitan dengan proses jual beli rumah di Dusun Dahanrejo Lor, Desa Dahanrejo.

Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa akta jual beli rumah seluas 174 m2 di Dusun Dahanrejo Lor, Desa Dahanrejo, dengan SHM atas nama Samudji, dilakukan dihadapan Notaris & PPAT Husen Basri, SH, MKn, dengan Akta Jual Beli nomor nomor 222/ 2014 tanggal 26 Nopember 2014. Setelah berganti nama menjadi Kusnun Nafidatun Ainia, SHM kemudian diagunkan oleh Kusnun Nafidatun Ainia ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai pinjaman kurang lebih Rp. 250.000.000.

Samudji kemudian melakukan upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan pertama dengan perkara nomor : 63/Pdt.G/2022/PN Gsk. Penggugat ialah Samudji dan Tergugat ialah Nona Kusnun Nafidatun Ainia. Turut Tergugat dalam perkara tersebut ialah Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, Notaris Husen Basri. SH.MK, dan BSI (Bank Syariah Indonesia).

Gugatan yang diajukan Samudji dalam perkara nomor : 63/Pdt.G/2022/PN Gsk dicabut. Kemudian pada 1 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang terdiri dari Bagus Trenggono, SH.MH, Anak Agung Ayu Christin Agustini, SH., MH., dan Sugiannur, S.H., memutuskan menerima surat pencabutan tersebut. 

Kemudian Samudji mengajukan gugatan kedua di Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gsk. Tergugat ialah Nona Kusnun Nafidatun Ainia. Turut Tergugat dalam perkara tersebut ialah Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, Notaris Husen Basri. SH.MK, dan BSI (Bank Syariah Indonesia).

Perkara gugatan nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gsk ditolak oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sri Sulastuti (Ketua), Eni Martiningrum, dan Ari Karlina, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 23 Februari 2023. 

Samudji (Penggugat) kemudian banding. Pada 20 Maret 2023, banding ditolak oleh Majelis Hakim yang terdiri dari RR Suryowati (Ketua), Rasminto, dan Sri Purnamawati.

Samudji (Penggugat) kemudian menempuh Kasasi. Kemudian pada Senin, 04 Desember 2023, berdasarkan nomor Putusan Kasasi 3483K/PDT/2023, Kasasi ditolak oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, Muh. Yunus Wahab, Rahmi Mulyati. 

Setelah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gresik, Samudji melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Penggugat ialah Samudji. Sedangkan Tergugat ialah Kepala Kantor Pertanahan Gresik.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 10 Januari 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Fadholy Hernanto (Ketua), Katherina Yunita Parulianty, dan Ikawati Utami memutuskan menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.

Selama proses sidang di PTUN Surabaya, Majelis Hakim meragukan keabsahan akta jual beli rumah seluas 174 m2 di Dusun Dahanrejo Lor, Desa Dahanrejo dengan SHM atas nama Samudji, dilakukan dihadapan Notaris & PPAT Husen Basri, SH, MKn, dengan Akta Jual Beli nomor No. 222/ 2014  tanggal 26 Nopember 2014. Kemudian Majelis Hakim menyarankan agar Samudji melaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan keterangan palsu yang dibubuhkan dalam akta jual beli tersebut. Temuan Majelis Hakim, tandatangan Samudji dengan akta jual beli tidak identik.  

Samudji kemudian melaporkan dugaan tindak pidana barang siapa menyuruh menempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik tentang sesuai kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal yang sebenarnya, maka kalau dala mempergunannya itu dapat mendatangkan kerugian dan atau pemalsuan tanda tangan pada akta otentik, sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. 

Laporan diterima oleh Petugas Polres Gresik, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/19/I/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Januari 2025. Terlapor ialah Kusnun Nafidatun Ainia, dkk.

Dalam proses hukum di Polres Gresik, Kusnun Nafidatun Ainia dijadikan Tersangka. Kemudian Kusnun Nafidatun Ainia mengajukan perdamaian atau penyelesaian secara kekeluargaan. Samudji menerima upaya mediasi tersebut, dan terjadilah kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian (Islah) pada Rabu, 28 Mei 2025 di Kantor Polres Gresik, antara Samudji (pihak Pertama/Pelapor) dan Kusnun Nafidatun Ainia (Pihak Kedua disebut Terlapor).

Setelah penandatangan damai tersebut, Samudji mencabut laporan. Kemudian pada 10 Juni 2025, Satreskrim Polres Gresik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor : B/750/VI/2025/Reskrim, yang pada intinya Satreskrim Polres Gresik menghentikan penyidikan dalam laporan nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR. (*)