Mafia Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Ditpolair Polri

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Petugas  Ditpolair Polri di gudang penimbunan Solar subsidi
Petugas Ditpolair Polri di gudang penimbunan Solar subsidi
grosir-buah-surabaya

Aparat gabungan dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair dan Subdit Patroliair, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pengungkapan mafia Solar subsidi tersebut merupakan arahan langsung dari Irjen Pol R Firdaus Kurniawan, melalu Brigjen Pol I Made Sukawijaya, selaku Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri. 

Dalam pengungkapan tersebut, Ditpolair Polri mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.

Iptu Muhammad Multazzami KP Zaitun - 3004, selaku Komandan Tim Ditpolair Polri menjelaskan, satu orang tersangka berinisial AF ditangkap lokasi yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut. Lokasi yang digunakan para pelaku di Karang Sari, Kecamatan Kendal, merupakan gudang penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar. 

Kasus ini terungkap saat petugas Ditpolair Polri mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik penimbunan dan penjualan tidak untuk peruntukannya BBM subsidi jenis Bio solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kecamatan Kendal. 

Selanjutnya tim Ditpolair Polri melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kapasitas 1000 Liter ke dalam mobil truk box modifikasi dengan tanki didalam box kapasitas 5000 Liter jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dari hasil penggerebekan, Ditpolair Polri menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil truk Isuzu nomor polisi : H 9738 EA, 1 set alat sedot alkon, 3 tandon kap 1 ton, 4 jerigen 35 liter, 12 galon 15 liter, muatan Solar subsidi +- 2.300 liter, 1 unit kendaraan roda 3 merk VIAR warna merah.

Ditpolair Polri juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)