Satgas KLHK Menerapkan Pasal Berlapis untuk Pelaku Pencemaran Udara
Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Jabodetabek meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek, baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.
Saat ini Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek dengan rincian 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemar udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industry kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik.
Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8 kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri.
Disamping itu, saat ini sedang dilakukan pulbaket/penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.
Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelolan kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK.
Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang terdiri dari PT. PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI.
Kedelapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya parameter PM,25 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan bulan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.
Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi.
Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, selaku Ketua Satgas mengatakan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua (secondline law enforcement) sebagaimana Pasal 22 angka 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yaitu:
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
“Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara.
Disamping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif, saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak).
Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara-selama ini telah diterapkan untuk gugatan karhutla.
Saat ini akan kami terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.
Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement". (Dry)
Editor : Syaiful Anwar