2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Terkait Penimbunan Solar Subsidi
Polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dalam penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar, justru di internalnya ada 2 oknum yang menjadi pemain solar ilegal. Parahnya lagi, 2 oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan Solar subsidi tersebut salah satunya bertugas di Paminal yang menjabat sebaga Kepala Unit (Kanit).
Dua oknum Polisi tersebut ialah Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo yang menjabat Kanit Paminal Polres Manggarai Timur dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda Nusa Tenggara Timur, Iptu Herman Pati Bean. Dua oknum Polisi tersebut statusnya saat ini sebagai tersangka dan ditahan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penahanan terhadap Aipda Djefri Loudoe berdasarkan surat penahanan nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026. Sedangkan dan Iptu Herman Pati Bean ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026. Aipda Djefri Loudoe dan Iptu Herman Pati Bean ditahan sejak Minggu (26/4/2026) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur.
Aipda Djefri Loudoe dan Iptu Herman Pati Bean ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah terlibat penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur. Bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu ditampung di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Manggara Barat.
"Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika Chandra pada Selasa (28/4/2026).
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur terus menyelidiki peran dari masing-masing pihak Polda Nusa Tenggara Timur juga melengkapi berkas perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami menegaskan bahwa Polda Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri, sebagai wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat," jelas Kombes Henry Novika Chandra.
Kasus ini penyalahgunaan Solar subsidi di Manggarai Timur ini telah merusak reputasi Kepolisian yang saat ini sedang gencar menindak pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Dari pengungkapan penyalahgunaan niaga BBM subsidi yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur, oknum Polisi yang terseret tidak cuma Aipda Djefri Loudoe dan Iptu Herman Pati Bean, melainkan totalnya 7 oknum Polisi.
Mereka antara lain 2 anggota Propam Polres Manggarai Timur, yakni Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI. Keduanya menjadi pihak yang pertama kali terungkap dalam kasus BBM ilegal ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penimbunan solar subsidi.
Dalam alurnya, BBM subsidi jenis Solar tersebut disebut didistribusikan ke pemilik PT Surya Sejahtera milik Jimy Lasmono alias Ko Jimy. Jimy Lasmono diduga sebagai penadah utama dengan barang yang disimpan di gudangnya di Manggarai Barat sebanyak 30 ton. Namun, Jimy membantah tudingan itu.
"Itu tidak benar," tegas Jimy Lasmono dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026). (*)
Editor : Bambang Harianto