Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT Kereta Api Indonesia

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rolland E Potu dan Gesang Taufikurochman.
Rolland E Potu dan Gesang Taufikurochman.
grosir-buah-surabaya

Rolland E Potu selaku penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia disingkat KAI (Persero), PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan dengan nilai total Rp 100.000.754.500 tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court dpada Kamis, 30 April 2026. Dalam perkara ini, Rolland didampingi tim Kuasa Hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman.

“Gugatan ini saya ajukan untuk mendorong perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI, khususnya terkait penanggulangan insiden kecelakaan. Melalui proses hukum ini, akan terungkap apakah sistem operasional PT KAI telah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujar Rolland E Potu pada Jumat, 1 Mei 2026.

Rolland E Potu yang juga berprofesi sebagai Advokat dan pernah menangani perkara sejumlah publik figur, merinci tuntutan ganti rugi. Dari total gugatan, Rp 754.500 merupakan kompensasi harga tiket yang dibayarkan dirinya, sementara Rp 100 miliar ditujukan untuk seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. 

“Meskipun bukan gugatan class action, saya adalah konsumen yang berada langsung di kereta saat kejadian. Saya melihat dan merasakan sendiri bagaimana sistem penanganan PT KAI. Karena itu, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang terdampak, sebagai bentuk konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang menimbulkan kerugian,” tegas pengacara Jessica Iskandar tersebut.

Rolland memaparkan kronologi saat insiden terjadi pada pukul 20.52 WIB di wilayah Bekasi Timur. Saat itu ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum terjadi benturan keras. 

“Saya terlempar sejauh 20-30 cm dan mengalami luka di kaki akibat terbentur tatakan besi. Saya juga mendengar pramugari KAI menangis dari arah toilet,” ungkapnya.

Rolland E Potu menyayangkan respons PT KAI pasca insiden kecelakaan kereta api tersebut. Menurutnya, notifikasi SMS yang diterima hanya berisi pemberitahuan pembatalan pemesanan dan arahan untuk proses refund, tanpa menanyakan kondisi kesehatan penumpang. 

“Tidak ada upaya memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu. Saya bersyukur selamat, tapi bagaimana dengan penumpang lain? Bisa saja dampak luka baru terasa 2–3 hari kemudian,” ujarnya.

Sebagai pelanggan setia KA Argo Bromo Anggrek sejak tahun 2017, Rolland berharap gugatannya dapat menjadi pemicu pembenahan tata kelola penanganan kedaruratan PT KAI. 

“Seharusnya ada tim yang langsung turun memastikan kondisi setiap penumpang, bukan hanya mengirimkan informasi refund,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan tabrakan kereta terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, melibatkan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak rangkaian KRL Cikarang Line yang sedang berhenti karena menabrak taksi Green SM. KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong KRL Cikarang Line yang penumpangnya semua perempuan.

Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang KRL Cikarang Line meninggal dunia. Dan ratusan penumpang mengalami luka-luka. Penyebab kecelakaan kereta api ini masih dalam penyelidikan otoritas yang berwenang. (*)