Satuan Samapta Polres Bima Kota Bubarkan Sabung Ayam di Sambinae
Satuan Samapta Polres Bima Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membubarkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Penatoi, Kota Bima, pada Minggu (3/5/2026).
Kegiatan patroli rutin ini sebagai bagian dari upaya preventif dalam menekan praktik penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas sabung ayam yang melibatkan sejumlah warga. Mengetahui kehadiran petugas Polres Bima Kota, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan arena.
Petugas Satuan Samapta Polres Bima Kota kemudian membubarkan kegiatan tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelanggang dari kardus dan perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto melalui Kasat Samapta, IPTU Kamaruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Satuan Samapta Polres Bima Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. (*)
Editor : Redaksi