Achmad Zamzami Gelapkan Uang Pembelian Hewan Kurban untuk Main Kripto

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Achmad Zamzami
Achmad Zamzami
grosir-buah-surabaya

Niat hati ingin berkurban saat Idul Adha, malah kena tipu. Itulah yang dialami oleh Aris Arianto mewakili Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama). Saat membeli sapi dan kambing untuk kurban dan membayar lunas, tapi uangnya dipakai oleh Achmad Zamzami bin M Shiffin untuk bermain kripto.

Atas kejadian itu, Aris Arianto harus membayar lagi ke Syahrial Abdilah selaku pemilik sapi dan kambing. 

Kronologi lengkapnya bermula ketika memasuki Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah (H), Aris Arianto mewakili Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) hendak merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan berkurban hewan. Aris Arianto lalu menghubungi Achmad Zamzami untuk memesan hewan kurban.

Dalam komunikasi antara Aris Arianto dan Achmad Zamzami terjadi kesepakatan pembelian hewan kurban berupa 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing beserta ongkos sembelih/potongnya dengan harga Rp 19.200.000. Lalu melakukan serah terima hewan kurban di Bogangin Gang 1 Surabaya. Selanjutnya Aris Arianto memerintahkan Ibu Donie untuk melakukan pembayaran.

Pada Jumat, 6 Juni 2025, Donie bersama-sama dengan Muhammad Wawan Firdaus datang ke Bogangin Gang 1 Surabaya, hendak melakukan serah terima hewan kurban. Sebelum melakukan serah terima, Donie pada sekiranya pukul 17.13 WIB, melakukan pembayaran kepada Achmad Zamzami dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Achmad Zamzami.

Achmad Zamzami teruskan kepada Rochani selaku penyembelih sebesar Rp 500.000 dan sebesar Rp 1.000.000 kepada Syahrial Abdilah selaku pemilik sapi dan kambing kurban yang diperjual-belikan oleh Achmad Zamzami kepada Aris Arianto. Selebihnya sisa uang pembayaran hewan kurban dari Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) digunakan Achmad Zamzami untuk bermain Crypto.

Sekiranya sampai pukul 21.34 WIB, Donie dan Muhammad Wawan Firdaus belum menerima serah terima hewan kurban yang diperjual-belikan oleh Achmad Zamzami dikarenakan Syahrial Abdilah selaku pemilik hewan kurban 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing belum menerima pelunasan pembayaran pembelian hewan kurban.

Selanjutnya Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) kembali melakukan pembayaran secara bertahap kepada Syahrial Abdilah masing-masing sebesar Rp 10 juta pada 6 Juni 2025 dan pada 12 Juni 2025 sebesar Rp 7.000.000.

Akibat perbuatan Achmad Zamzami, Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) yang diwakili Aris Arianto mengalami kerugian sebesar Rp 19.200.000.

Lalu Achmad Zamzami dipolisikan. Setelah itu, Achmad Zamzami diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Widyarini menyatakan, Terdakwa Achmad Zamzami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” kata Ida Ayu Widyarini pada Rabu, 29 April 2026. (*)