Menambang Timah di Bukit Menumbing, Edi Divonis Pidana 8 Bulan
Edi melakukan penambangan seorang diri dengan menggunakan cangkul dan sekop di wilayah Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Penambangan dilakukan selama kurang lebih 2 tahun.
Dia menambang pada Kamis 18 Desember 2025 sekira jam 08.00 WIB. Edi berangkat menuju lokasi penambangan yang berada di wilayah Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Setelah tiba di lokasi sekira pukul 09.00 WIB, Edi langsung menggali tanah menggunakan cangkul dan sekop untuk mencari timah pada lokasi tersebut.
Apabila terdapat timah, maka Edi akan menggalinya lebih dalam. Setelah mendapatkan timah, Edi mencuci timah tersebut di aliran sungai dan diletakkan di dalam ember kemudian dibawa ke pondok tempat tinggalnya.
Pasir timah yang telah dikumpulkan akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya yang berada di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dengan harga jual Rp 80.000 sampai dengan Rp 110.000. Dari hasil penambangan selama kurang lebih 2 tahun, Edi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Peralatan yang digunakan Edi dalam melakukan penambangan antara lain 3 alat yang menyerupai sekop terbuat dari potongan pipa paralon bergagang terbuat dari kayu, 3 alat menyerupai mangkok terbuat dari pipa paralon, 1 cangkul bergagang kayu, 1 ember plastik berwarna hitam, 1 lembar karpet warna putih, 1 senter kepala berwarna hijau.
Terhadap 3 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 43,80 kg tersebut tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB), atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pasir timah nomor : 5743/Tbk/UM-3020/25-S3.4.1 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Division Head Processing dan Refinery Sofian Simangunsong, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample Edi Bin Buloh Kadar SN : 2,54 %, H2O 9,53%.
Atas perbuatannya itu, Edi dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muntok pada Senin, 27 April 2026. Edi bin Buloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Budi Chandra Permana selaku Ketua Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi