Suwandi, Penambang Timah di Dusun Dam 3 Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Tambang di Dusun Dam 3
Tambang di Dusun Dam 3
grosir-buah-surabaya

Usaha tambang timah yang dijalankan Suwandi berakhir di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pada Selasa, 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, beberapa anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diantaranya Yogi Priadi, Jimmi Ikwal, Candra Wiranto, dan Alfist Anderta, melakukan pengecekan di lokasi penambangan Dusun Dam 3, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. 

Di lokasi tersebut, personil Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan yang terjadi di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat milik Suwandi.

Dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut, Suwandi selaku pemilik Ponton Rajuk Tower Gearbox dan pemilik modal yang memerintahkan Hendri dan Jamidin alias Udin selaku pekerja yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan alat bantu berupa 1 set mesin tanah 38 PK, 1 set mesin Air 42 Pk, 1 set mesin Gerbok 26 Pk, Besi Rajuk, selang spiral, selang monitor, selang gabang, karpet, drum plastik, dan sakan.

Suwandi, Hendri dan Jamidin alias Udin dalam melakukan penambangan tersebut dengan cara pertama-tama menghidupkan mesin tanah, mesin air, mesin gerbok. Setelah itu mulai menurunkan dan menaikkan mata rajuk untuk menghisap pasir timah ke dasar kolong.

Dari hasil penghisapan tersebut, pasir disalurkan menggunakan selang gabang untuk dimasuk ke dalam sakan. Kemudian dilakukan pengecekan ke atas sakan apakah ada timah yang terangkat dari rajuk tersebut atau tidak.

Apabila ada pasir timah yang terangkat masuk ke dalam sakan, langsung memisahkan antara pasir, tanah dan timah, yang mana tugas dan peran cara melakukan penambangan pasir timah tersebut dilakukan Suwandi secara bergantian dengan Hendri dan Jamidin alias Udin (para pekerja).

Pasir timah yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut yaitu antara 11 kg sampai dengan 25 kg yang dijual bebas kepada orang yang sudah menunggu di sekitar lokasi penambangan dengan harga Rp 120.000 sampai dengan Rp 140.000/ kg. Suwandi mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000 sampai dengan Rp 1.500.000.

Suwandi memberikan upah/gaji kepada saksi Hendri dan Jamidin alias Udin (para pekerja) sebesar Rp 22.000/kg dari pasir timah yang berhasil dikumpulkan.

Suwandi tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan pasir timah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ataupun pejabat berwenang lainnya.

Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara bernama Wawan Supriawan yang menerangkan jika Suwandi melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat, maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan.

Dasar hukum perbuatan yang dilakukan oleh Suwandi diduga sebagai penambangan tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batubara.

Karena menambang tanpa izin, Suwandi diadili di Pengadilan Negeri Mentok. Kemudian pada Selasa, 17 Maret 2026, Suwandi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 10 bulan.

Suwandi terbukti melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)