Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan Bio Solar di Rejang Lebong

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti tandon berisi Solar subsidi
Barang bukti tandon berisi Solar subsidi
grosir-buah-surabaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/21/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU tanggal 9 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi pemerintah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara berulang menggunakan QR Code yang tidak sesuai peruntukan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 4.935 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil dump truck yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan pompa elektrik, satu unit telepon genggam, terpal plastik, serta selang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.  

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik tengah melengkapi proses pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.  

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayahnya guna menjaga stabilitas energi dan keadilan bagi masyarakat. (*)