Kasus Jual Beli Tanah, Oknum Notaris di Malang Divonis Penjara
Kasus jual beli tanah menyeret seorang Notaris dan makelar tanah di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Korbannya ialah Popo Anggoro Putro, yang mengalami mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Popo Anggoro Putro membeli 10 bidang tanah dari PT Unicora Agung melalui makelar bernama Mashudi (56 tahun). Tetapi kemudian, Mashudi bekerjasama dengan seorang Notaris asal Kabupaten Malang bernama Hendra Hadi Budianto (55 tahun). Dari hal tersebut, Popo Anggoro Putro dirugikan dan melapor ke Polisi.
Kronologinya, bermula tahun 2014, PT Unicora Agung dengan perantara Mashudi membeli sekira 16 bidang objek tanah dari warga Desa Ngenep dan warga Desa Ngijo, dengan rincian sebagai berikut :
1. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 800 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 1.778 m2 atas nama Helen Tanihaha.
2. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 143 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 10.418 m2 atas nama Magdalena Lukman.
3. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 1053 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 3.308 m2 atas nama Pieter Albert Tanihaha.
4. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 593 Persil nomor 21 Kelas DII Luas 1.968 m2 atas nama Paridja P Siamah.
5. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 596 Persil nomor 21 Kelas DII Luas 3.368 m2 atas nama H. Sutikno.
6. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 271 Persil nomor 21 Kelas DII Luas 2.606 m2 atas nama Naim.
7. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 800 Persil nomor 21 Kelas DII Luas 4.555 m2 atas nama Rofi’i.
8. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1521 atas nama Sunaryo.
9. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 161 Persil nomor 21 Kelas DII Luas 5.120 m2 atas nama Riati alias Hariati.
10. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 270 Persil No. 21 Kelas DIII Luas 1.568 m2 atas nama Sujono.
11. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 1443 Persil nomor 21 Kelas DII Luas 1.342 m2 atas nama H. Maduki, S.Ag.
12. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 19 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 2.046 m2 atas nama Soenardi.
13. Obyek tanah di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 709 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 4.466 m2 atas nama Saim.
14. Obyek tanah di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Kepemilikan SHM nomor 141 Luas 1.592 m2 atas nama Drs. Gatot Santoso.
15. Obyek tanah di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Kepemilikan SHM nomor 142 Luas 2.311 m2 atas nama Drs. Gatot Santoso.
16. Obyek tanah di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 18 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 2.788 M2 atas nama Pieter Albert.
Pada 12 Juni 2018, Gunawan selaku Direktur PT Unicora Agung melakukan perjanjian jual beli ke-16 bidang tanah tersebut kepada Mashudi berdasarkan Akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) nomor 21, tanggal 12 Juni 2018, yang diterbitkan oleh Notaris Emy Susdayanti, dan akta tersebut diterbitkan dengan tujuan PT Unicora Agung untuk memberikan kuasa kepada Mashudi untuk dapat menjual 16 bidang tanah tersebut.
Pada tahun 2018, Popo Anggoro Putro melalui Mashudi membeli 10 bidang tanah milik PT Unicora Agung (nomor 1 sampai nomor 10) yang selanjutnya disebut sebagai pembelian tanah Tahap I dari PT Unicora Agung dengan harga sebesar Rp 16.030.000.000. Untuk pembayaran dilakukan secara bertahap.
Kemudian Popo Anggoro Putro telah membayar sebesar Rp 2 miliar kepada PT Unicora Agung.
Tahun 2019, Popo Anggoro Putro belum dapat melunasi pembayaran pembelian 10 bidang tanah tahap I tersebut, yang kemudian terjadi kesepakatan antara Popo Anggoro Putro dengan PT Unicora Agung yaitu, sebagai berikut :
Untuk uang pembayaran pembelian tanah tahap 1 sebesar Rp 2 miliar tersebut dibagi 2, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 dianggap hangus dan sebesar Rp. 750.000.000 menjadi pembelian 5 bidang tanah tahap 2 yaitu :
1. Obyek tanah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 19 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 2.046 m2 atas nama Soenardi.
2. Obyek tanah di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 709 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 4.466 m2 atas nama Muchtar Saim.
3. Obyek tanah di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Kepemilikan SHM nomor 141 Luas 1.592 m2 atas nama Drs. Gatot Santoso.
4. Obyek tanah di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan bukti Kepemilikan SHM nomor 142 Luas 2.311 m2 atas nama Drs. Gatot Santoso.
5. Obyek tanah di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dengan bukti Letter C nomor 18 Persil nomor 21 Kelas DIII Luas 2.788 M2 atas nama Ahmad Adenan.
Popo Anggoro Putro membeli obyjek tanah tahap II tersebut sebesar Rp 4.750.000.000 kepada PT Unicora Agung dengan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Kemudian Popo Anggoro Putro melakukan pembayaran pembelian tanah tahap II tersebut kepada PT Unicora Agung sebesar Rp 4.750.000.000.
Untuk proses jual beli tanah tersebut, Popo Anggoro Putro menunjuk Hendra Hadi Budianto (diajukan dalam penuntuan terpisah), yang kemudian PT Unicora Agung menyerahkan semua dokumen kepemilikan atas 5 bidang tanah yang dibeli oleh Popo Anggoro Putro dari PT Unicora Agung tersebut kepada Hendra Hadi Budianto.
Setelah pembelian tanah tahap II tersebut lunas, kemudian Hendra Hadi Budianto (diajukan dalam penuntutan terpisah) menerbitkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 10, tanggal 10 April 2019 tentang jual beli 5 bidang tanah tahap 2 antara PT Unicora Agung selaku penjual dengan Popo Anggoro Putro selaku pembeli, dengan disaksikan oleh Mashudi.
Kemudian surat-surat tanah tahap I dan tahap II diserahkan oleh PT Unicora Agung kepada Hendra Hadi Budianto selaku Notaris untuk dilanjutkan proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) antara PT Unicora Agung dengan Popo Anggoro Putro.
Hendra Hadi Budianto bertemu dengan Mashudi yang meminta untuk membatalkan PPJB nomor 23, 25 dan Kuasa Jual nomor 24, 26 yang diterbitkan oleh Notaris Emy Susdayanti (tentang jual beli obyek tanah dalam SHM nomor 141 dan SHM nomor 142 atas nama Gatot Santosa antara penjual Gatot Santosa dengan Gunawan PT Unicora Agung selaku pembeli). Selanjutnya jual beli tanah tersebut akan dilakukan antara Gatot Santosa dengan Ahmad Azhar Moeslim tanpa sepengetahuan Popo Anggoro Putro.
Mashudi bersama dengan Hendra Hadi Budianto (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendatangi Gatot Santoso untuk membatalkan PPJB nomor 23, 25 dan Kuasa Menjual nomor 24, 26 antara Gatot Santoso dengan PT Unicora Agung terkait jual beli objek tanah dengan SHM nomor 141 dan 142 atas nama Gatot Santoso untuk selanjutnya dibuatkan jual beli antara Gatot Santoso dengan Ahmad Azhar Moeslim.
Gatot Santoso tidak mengetahui jika yang membeli tanah miliknnya adalah Popo Aggoro Putro.
Pada 2 September 2019, Hendra Hadi Budianto selaku Notaris (diajukan dalam penuntutan terpisah) menerbitkan beberapa akta yaitu :
Akta Pembatalan nomor 2 yang diterbitkan Notaris Hendra Hadi Budianto tentang pembatalan Akta PPJB nomor 23 dan Kuasa Menjual nomor 24 yang diterbitkan oleh Notaris Emy Susdayanti.
Akta Pembatalan nomor 5 yang diterbitkan Notaris Hendra Hadi Budianto tentang pembatalan Akta PPJB nomor 25 dan Kuasa Menjual nomor 26 yang diterbitkan oleh Notaris Emy Susdayanti.
Akta PPJB Nomor : 03, tanggal 2 September 2019 dan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor : 04, tanggal 2 September 2019 tentang jual beli obyek tanah dalam SHM nomor 142 atas nama Gatot Santosa antara Gatot Santosa dengan Ahmad Azhar Moeslim selaku Direktur PT Azharindo Utama sebesar Rp. 200.000.000.
Akta PPJB Nomor : 06, tanggal 2 September 2019 dan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor : 07, tanggal 2 September 2019 tentang jual beli obyek tanah dalam SHM nomor 141 atas nama Gatot Santosa antara Gatot Santosa dengan Ahmad Azhar Moeslim selaku Direktur PT Azharindo Utama sebesar Rp 150.000.000.
Untuk Letter C nomor 19 dan Letter C nomor 709 berikut dengan kelengkapannya (diantaranya surat pelepasan antara petani dengan PT Unicora Agung) tanpa sepengetahuan Popo Anggoro Putro diserahkan oleh Hendra Hadi Budianto selaku Notaris kepada Ahmad Azhar Moeslim. Sedangkan Letter C nomor 18 diserahkan kepada Mashudi.
Terhadap Letter C nomor 18, Mashudi menjualnya kepada Endhy Budhi Pranata berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 52/VII/2020, Tanggal 6 Juli 2020 yang diterbitkan oleh PPATS, Kecamatan Karangploso atas nama Dyah Ekawati Nicotiana W, yaitu sebagai bukti jual objek tanah dengan Letter C nomor 18 persil 21 kelas DIII seluas 2240 m2 yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, antara Pieter Albert Tanihaha selaku penjual dengan Endhy Budhi Pranata.
Popo Anggoro Putro yang telah melunasi uang pembelian tanah tahap II kemudian meminta kepada PT Unicora Agung untuk menyerahkan surat-surat tanah sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 10, tanggal 10 April 2019, yang diterbitkan oleh Hendra Hadi Budianto tersebut yang akan dilanjutkan ke tahap penerbitan akta jual beli. Namun pihak PT Unicora Agung sudah menyerahkan surat-surat tanah tersebut kepada Hendra Hadi Budianto.
Pada kenyataanya, Hendra Hadi Budianto telah menyerahkan semua dokumen pembelian tanah tahap II tersebut kepada Mashudi dan Ahmad Azhar tanpa sepengetahuan dari Popo Anggoro Putro.
Perbuatan Mashudi dan Hendra Hadi Budianto dilaporkan oleh Popo Anggoro Putro ke Polisi.
Selanjutanya, dari laporan Popo Anggoro Putro ke Polisi, Mashudi dan Hendra Hadi Budianto diproses hukum. Mashudi telah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Ketuanya ialah Benny Arisandy, Selasa, 3 Maret 2026.
“Terdakwa Mashudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata Benny Arisandy.
Disidang terpisah, Hendra Hadi Budianto selaku Notaris divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (*)
Catatan Redaksi :
Artikel ini mengalami perubahan judul dan revisi beberapa kalimat atas dasar keberatan dari pihak tersebut demi keberimbangan pemberitaan.
Editor : Redaksi