Rio Rohman Rosyidi Divonis Penjara di Kasus Penganiayaan di SPBU Sembayat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Rio Rohman Rosyidi dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 30 April 2026.
Rio Rohman Rosyidi terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis terhadap Rio Rohman Rosyidi berkurang 2 bulan dari tuntutan Jaksa.
Jojor Restawati Purba selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Rio Rohman Rosyidi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus penganiayaan ini berawal pada Jumat 2 Januari 2026 sekira pukul 10.15 WIB, Rio Rohman Rosyidi sedang berada di di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beralamat di Jalan Raya Sembayat, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy sedang antri mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pada saat Rio Rohman Rosyidi sedang melakukan pengisian BBM pada kendaraanya, kemudian datang Moh Imam Lutfi mengendarai sepeda motor Yamaha R15 dengan antrian di belakang.
Rio Rohman Rosyidi melihat Moh Imam Lutfi sambil melotot. Hingga proses pengisian BBM selesai, Rio Rohman Rosyidi mendorong kendaraan ke depan masih melihat Rio Rohman Rosyidi dengan melotot, sehingga Rio Rohman Rosyidi memarkir kendaraanya di depan. Lalu Rio Rohman Rosyidi menghampiri Moh Imam Lutfi dan menegur dengan berkata, “Lapo mencicil mas (Kenapa melotot mas)”.
Namun Moh Imam Lutfi hanya diam dan melihat Rio Rohman Rosyidi dengan melotot, sehingga Rio Rohman Rosyidi menjadi emosi. Lalu Rio Rohman Rosyidi menampar orang tersebut menggunakan punggung tangan kiri.
Moh Imam Lutfi mengatakan, “Lapo aku mas? (Kenapa dengan saya mas?” sambil menatap kepada Rio Rohman Rosyidi dengan melotot, sehingga Rio Rohman Rosyidi semakin marah.
Rio Rohman Rosyidi menampar Moh Imam Lutfi sebanyak 1 kali dengan tangan kanan, lalu memukul beberapa kali dengan tangan mengepal hingga Moh Imam Lutfi yang berada di atas kendaraannya terjatuh beserta kendaraannya juga jatuh.
Pada saat itu, Moh Imam Lutfi berusaha menghindar, namun Rio Rohman Rosyidi terus mengejar sambil terus memukul hingga Moh Imam Lutfi terjatuh lagi. lalu Rio Rohman Rosyidi menendang Moh Imam Lutfi menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali ke arah kepala belakang Moh Imam Lutfi.
Kemudian Moh Imam Lutfi berusaha berdiri dan lari menjauh tapi Rio Rohman Rosyidi terus mengejar. Lalu Rio Rohman Rosyidi menjepit badan Moh Imam Lutfi dengan siku tangan kirinya sambil memukul beberapa kali menggunakan tangan kanan yang mengepal, sehingga korban terjatuh lagi. Setelah itu, Rio Rohman Rosyidi langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Rio Rohman Rosyidi Moh Imam Lutfi mengakibatkan Moh Imam Lutfi mengalami sakit pada bagian area wajah sebelah kanan hidung, area wajah sebelah kiri hidung, area mata sebelah kiri, pelipis sebelah kiri, telinga sebelah kiri, dagu, bibir, leher belakang dan punggung.
Selanjutnya Moh Imam Lutfi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Rio Rohman Rosyidi melakukan perbuatan penganiayan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana. Sebelumnya, Rio Rohman Rosyidi telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 324/Pid.B/2019/PN.Gsk Tanggal 6 November 2019.
Lalu yang kedua Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 251/Pid.B/2020/PN.Gsk pada tanggal 2 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan Rio Rohman Rosyidi telah selesai menjalani masa pidananya, namun Rio Rohman Rosyidi tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana. (*)
Editor : Bambang Harianto