2 Warga Divonis Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Lokasi Proyek JIIPE Gresik
Sidang perkara penganiayaan terhadap Estate Manajemen pada PT AKR Land Corporindo, Willem Richard Mozes, memasuki sidang putusan pada Kamis, 9 April 2026 di Pengadilan Negeri Gresik. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Achmad Rifai.
Ada2 Terdakwa dalam perkara penganiayaan ini, yaitu Muhammad Wahyuddin Kamal dan Sutarno. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muhammad Wahyuddin Kamal dan Sutarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Jo Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Muhammad Wahyuddin Kamal dengan pidana penjara selama 6 bulan dan Terdakwa II, Sutarno dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim.
Kasus penganiayaan ini berawal pada Jumat 6 September 2024 sekitar jam 09.00 WIB bertempat di kantor pusat PT AKR Land Corporindo, pada saat Willem Richard Mozes (46 tahun) selaku Estate Manajemen pada PT AKR Land Corporindo bersama – sama dengan Muhammad Rohmatullah, Irsyadul Ibad, Sholahudin Amin, serta Security yang lain sedang melaksanakan briefing untuk pengamanan pengurukan jalan tembusan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) yang berlokasi di Jalan Raya Manyar – Sembayat, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Setelah briefing, Willem Richard Mozes bersama – sama dengan Muhammad Rohmatullah, Irsyadul Ibad, Sholahudin Amin, serta Security langsung menuju lokasi pengurukan tersebut.
Setelah sampai di lokasi pengurukan, Willem Richard Mozes bersama – sama dengan Muhammad Rohmatullah, Irsyadul Ibad, Sholahudin Amin, serta Security kembali melaksanakan briefing untuk ploating penempatan penjagaan di lokasi pengerukan tersebut. Namun pada saat di lokasi tersebut, Willem Richard Mozes melihat ada kurang lebih 8 orang termasuk Ainurrohman selaku pemilik tambak yang menunggu di area tersebut sedang berjaga ketika ada alat berat dari PT AKR Land Corporindo melakukan pengerjaan urukan jalan.
Kemudian Willem Richard Mozes langsung membagi plotingan penempatan penjagaan yang pada saat itu menunjuk Muhammad Rohmatullah dan Irsyadul Ibad dan beberapa Security lainnya yang berada di area perbatasan dengan area tambak milik Ainurrohman.
Untuk Sholahudin Amin dan Mukriyono, Willem Richard Mozes tempatkan di area atas dekat alat berat bersama dengan Security yang lain. Sedangkan Willem Richard Mozes berada di area atas dekat alat berat.
Pada saat alat berat mulai melakukan pendorongan material urukan, tidak sampai 5 menit segerombolan orang yang tidak dikenal dengan jumlah sekitar 8 orang tersebut yang menunggu di area tambak milik Ainurrohman sebelumnya langsung bereaksi dan mendekati alat berat sambil melempari batu kapur putih ke arah alat berat.
Mengetahui hal tersebut, Willem Richard Mozes yang masih berada di dekat dengan alat berat kemudian terdengar suara teriakan dengan berkata “Berhenti...”.
Ketika alat berat sudah berhenti, mengetahui Willem Richard Mozes merupakan orang dari PT AKR Land Corporindo, Muhammad Wahyuddin sambil berlari dan berkata, “Iki wong e AKR”.
Kemudian Muhammad Wahyuddin langsung menarik baju kemeja lengan pendek warna abu – abu yang digunakan oleh Willem Richard Mozes dengan menggunakan tangan kanan dengan maksud agar Willem Richard Mozes tidak melarikan diri sambil berkata “Iki ae gowo nang tambak dihabisi ae nang tambak”.
Kemudian datang Sutarno sambil berlari ke arah sebelah kiri Willem Richard Mozes, langsung ikut memegang badan Willem Richard Moze. Setelah itu datang Farkhan dari sisi kiri Muhammad Wahyuddin untuk melerai Muhammad Wahyuddin dengan Willem Richard Mozes dengan cara mendorong mundur badan Muhammad Wahyuddin.
Setelah itu, datang Sholahudin Amin untuk melerai dan membantu Willem Richard Mozes, kemudian menyusul datang Muhammad Rohmatullah dan Irsyadul Ibad untuk ikut membantu Willem Richard Mozes yang posisi baju kemeja bagian depannya sudah robek.
Pada saat masih terjadi tarik menarik tiba – tiba, Sutarno melakukan pemukulan kepada Willem Richard Mozes dengan menggunakan tangan kosong bagian kanan sebanyak 1 kali dan mengenai area wajah bagian pipi sebelah kiri sambil memegangi baju kemeja yang digunakan oleh Willem Richard Mozes.
Disusul oleh Muhammad Wahyuddin ikut melakukan pemukulan terhadap Willem Richard Mozes dengan menggunakan tangan kosong bagian kanan sebanyak 1 kali mengenai area wajah bagian pipi sebelah kiri sambil memegangi baju kemeja yang digunakan oleh Willem Richard Mozes.
Setelah itu, Willem Richard Mozes berhasil melepaskan pegangan dari Muhammad Wahyuddin dan Sutarno dengan kondisi 1 kemeja lengan pendek warna abu – abu yang digunakan oleh Willem Richard Mozes robek. Willem Richard Mozes melarikan diri kearah selatan.
Setelah Willem Richard Mozes berhasil melarikan diri, Muhammad Rohmatullah bersama dengan Irsyadul Ibad dan Sholahudin Amin mencegah Muhammad Wahyuddin dan Sutarno untuk tidak mengejar Willem Richard Mozes dan mundur pergi meninggalkan lokasi sampai Security dari PT AKR Land Corporindo standby di lokasi memastikan semuanya aman.
Akibat perbuatan Sutarno bersama – sama dengan Sutarno mengakibatkan Willem Richard Mozes mengalami luka bengkak pada pipi bagian kiri berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 353/452/437.76.82/06/IX/2024 tanggal 06 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani dr Muhammad Faishal Hidayat yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto