Mantan Kepala Toko Tata Lala Divonis Penjara karena Penggelapan Rp 288 Juta

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Eka Wahyuni
Eka Wahyuni
grosir-buah-surabaya

Mantan Kepala Toko Tata Lala, Eka Wahyuni divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini menyatakan bahwa Terdakwa Eka Wahyuni binti Dakri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Eka Wahyuni merupakan Kepala Toko Tata Lala yang bergerak di bidang penjualan pakaian dan bekerja pada Toko Tata Lala sejak tanggal 24 Desember 2007. Toko Tata Lala beralamat di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai Blok E-6 Nomor 1-2 yang beralamat di Jalan Dupak nomor 1, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagai Kepala Toko Tata Lala, Eka Wahyuni memiliki tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut :

- Melakukan pembukuan keluar – masuk penjualan barang.

- Menerima uang pembayaran barang.

- Melakukan setoran hasil penjualan kepada Saksi BUIYUNG yang merupakan pemilik Toko Tata Lala; dan

- Melakukan penataan pajangan penjualan di Toko Tata Lala.

Pencatatan atau pembukuan barang masuk maupun keluar dilakukan oleh Eka Wahyuni dengan cara dicatatkan di dalam buku stock dengan dasar Nota Pengiriman Barang untuk barang masuk dan pembelian barang untuk barang keluar.

Pada Selasa, 22 Juli 2025, Buiyung meminta Etty Haryati untuk melakukan stock opname di Toko Tata Lala dan melakukan pengecekan barang fisik bersama-sama dengan Niha Yatur Rohmah dan Yuliana Dewi Saputri dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara barang fisik yang ada di Toko Tata Lala dengan laporan stock barang tertanggal 22 Juli 2025, yakni adanya barang yang hilang sebanyak 1922 barang.

Selain adanya ketidaksesuaian antara barang fisik dan laporan stock barang, Eka Wahyuni juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan Toko Tata Lala kepada Buiyung selaku pemilik toko yang dilakukan dengan cara apabila ada pembeli atau customer yang melakukan pembelian barang di Toko Tata Lala dengan harga yang sesuai dengan yang ada di toko dan telah menyerahkan uang kepada Eka Wahyuni.

Tapi Eka Wahyuni tidak menyetorkan kepada Buiyung, melainkan uang hasil penjualan dimasukkan ke dalam tas ransel milik Eka Wahyuni dan kode barang yang telah terjual tersebut tidak Eka Wahyuni masukkan ke dalam pembukuan.

Terhadap barang hilang yang tidak dilaporkan oleh Eka Wahyuni. Uang hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada Buiyung, Eka Wahyuni menyerahkannya kepada suaminya atas nama almarhum Suroso untuk dipergunakan membeli barang-barang untuk usaha pribadinya penjualan spare part mobil.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Toko Tata Lala/LISTA PGS SURABAYA 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Saksi BUIYUNG ditemukan adanya 1922 barang yang hilang yang mengakibatkan Toko Tata Lala yang diwakili oleh Buiyung mengalami kerugian materil senilai Rp 288.855.000. (*)