Bermodus Cash Back dari Tamu DPRD, Pemilik Hotel Bintang Mulia Ketipu 

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Hotel Bintang Mulia di Jember
Hotel Bintang Mulia di Jember
grosir-buah-surabaya

Gunawan Koedjinanto selaku pemilik Hotel Bintang Mulia di Kabupaten Jember, menderita kerugian sebesar Rp 130 juta. Kerugian tersebut dialami setelah ketipu oleh Nanang Dwi Kuncoro yang bekerja sebagai Marketing Freelance di Hotel Bintang Mulia.

Tindak pidana penipuan ini berawal dari pekerjaan Nanang Dwi Kuncoro sebagai Marketing Freelance di Hotel Bintang Mulia, Kabupaten Jember. Nanang Dwi Kuncoro membantu Hotel Bintang Mulia untuk mendapatkan konsumen atau tamu. 

Dalam hal ini, Nanang Dwi Kuncoro bukan merupakan karyawan dan juga tidak mendapatkan gaji dari manajemen Hotel Bintang Mulia. Namun ketika Nanang Dwi Kuncoro berhasil mendatangkan konsumen atau tamu di Hotel Bintang Mulia, maka manajemen akan memberikan sejumlah fee kepada Nanang Dwi Kuncoro.

Tahun 2021, Nanang Dwi Kuncoro datang menemui Gunawan Koedjinanto selaku pemilik Hotel Bintang Mulia. Pada saat itu, Nanang Dwi Kuncoro mengatakan jika dirinya mempunyai tamu, yaitu rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, DPRD Pasuruan, dan DPRD Probolinggo, yang akan melakukan kegiatan di Kabupaten Jember, dan akan menginap di Hotel Bintang Mulia. 

Untuk mengikat dan memastikan kegiatan tersebut, Nanang Dwi Kuncoro meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada Gunawan Koedjinanto yang akan diperuntukkan sebagai cash back di awal kepada DPRD Kabupaten Kediri, DPRD Pasuruan, dan DPRD Probolinggo, serta untuk fee Nanang Dwi Kuncoro.

Perkataan Nanang Dwi Kuncoro tersebut membuat Gunawan Koedjinanto percaya, hingga akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta kepada Nanang Dwi Kuncoro yang disertai dengan kuitansi bermaterai dan ditandatangani oleh Nanang Dwi Kuncoro.

Beberapa waktu kemudian, Nanang Dwi Kuncoro kembali menemui Gunawan Koedjinanto dan mengatakan jika dirinya juga mendapatkan tamu rombongan DPRD Buleleng dan rombongan DPRD Badung yang akan melakukan kegiatan di Kabupaten Jember, dan akan menginap di Hotel Bintang Mulia. 

Pada saat itu, Nanang Dwi Kuncoro kembali mengatakan kepada Gunawan Koedjinanto untuk terlebih dahulu memberikan uang cash back kepada para pihak melalui dirinya sebesar masing-masing Rp 50 juta.

Merasa percaya dengan perkataan Nanang Dwi Kuncoro, maka Gunawan Koedjinanto kembali menyerahkan uang kepada Nanang Dwi Kuncoro, masing-masing sebesar Rp 50 juta untuk cash back DPRD Buleleng, dan Rp 50 juta untuk cashback DPRD Badung.

Berselang beberapa waktu, tamu yang ditunggu-tunggu tidak juga datang dan mengkonfirmasi ke hotel Bintang Mulia Jember, sehingga kemudian Gunawan Koedjinanto pergi menemui Nanang Dwi Kuncoro dan meminta agar uangnya dikembalikan. Ketika itu, Nanang Dwi Kuncoro hanya berjanji-janji saja, hingga akhirnya Gunawan Koedjinanto melaporkan perbuatan Nanang Dwi Kuncoro kepada Polisi.

Akibat perbuatannya, Nanang Dwi Kuncoro mendekam di penjara. Desbertua Naibaho selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Nanang Dwi Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 April 2026. (*)