Tanah Galian Waduk Tuwiri Lamongan Diperjualbelikan untuk Urug Perumahan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Dump truk keluar dari lokasi urug di lahan yang diurug untuk perumahan di Desa Tambakrigadung
Dump truk keluar dari lokasi urug di lahan yang diurug untuk perumahan di Desa Tambakrigadung
grosir-buah-surabaya

Normalisasi Waduk Tuwiri yang berlokasi di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah berjalan lama. Kegiatan tersebut disambut baik oleh warga karena bisa mengoptimalkan fungsi waduk untuk menopang irigasi pertanian.

Namun warga menyoal adanya dugaan jual beli material tanah hasil galian dari Waduk Tuwiri. Informasi dari warga kepada Lintasperkoro, bahwa material tanah dari galian waduk Tuwiri diperjual belikan sebagai material urug di salah satu lahan kawasan perumahan yang berlokasi di Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Seorang warga berinisial Jk menuturkan, tanah galian dari Waduk Tuwiri diangkut gunakan dump truk untuk memenuhi kebutuhan urug di lahan perumahan di Desa Tambakrigadung. Status tanah yang dijual sebagai urug tersebut, menurutnya merupakan tanah negara. Sedangkan pekerjaan normalisasi Waduk Tuwiri dikerjakan dengan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan.

"Waduk Tuwiri saat dilakukan normalisasi, lalu tanahnya dijual ke perumahan di Desa Tambakrigadung untuk urug. Padahal biaya normalisasi sudah ditanggung negara. Tapi pelaksananya demi mendapat keuntungan berlebih, dia menjual tanah galian waduk," jelas Jk pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Jk meminta Pemerintah Daerah Lamongan ataupun Polres Lamongan serta instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas normaliasi Waduk Tuwiri tersebut. Sidak (inspeksi mendadak) dinilai penting untuk memastikan apakah tanah yang diambil memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan dan diperjualbelikan, serta apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang tanah tersebut boleh diambil dan dijual, siapa yang mengizinkan? Uang hasil penjualan masuk ke kas negara atau masuk ke perorangan atau badan usaha? Itu yang harus didalami oleh Pemkab Lamongan yang memelihara waduk Tuwiri serta aparat Polres Lamongan yang berwenang untuk memproses hukum. Kalau ada pelanggaran hukum semisal terbukti jual beli tanah waduk, Polres Lamongan jangan segan memprosesnya sesuai ketentuan," tegasnya.

Dia berharap, langkah cepat dari Pemkab Lamongan dan Polres Lamongan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dalam hal dugaan jual beli tanah waduk Tuwiri ke kawasan perumahan yang berlokasi di Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kerugian negara atau hilangnya pendapatan negara dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, terduga pelakunya bisa diproses hukum agar menimbulkan efek jera.

"Hentikan aktivitas yang dapat merugikan kepentingan umum maupun yang berpotensi merugikan keuangan negara," harap warga inisial Jk. (*)