Warga Batu Sangkar Ditipu Didik Mustofa Saat Beli Kubah Masjid di Jombang
Didik Mustofa bin Mustadji melakukan penipuan terhadap seorang warga Batu Sangkar, Provinsi Barat, bernama Abdul Holid. Uang ratusan juta untuk pembayaran pembuatan kubah masjid raib.
Kejadiannya pada Desember tahun 2024, awalnya Markup melihat iklan di Facebook tentang jasa pembuatan kubah masjid yang diposting oleh Abdul Holid. Akhirnya Markup tertarik dan melakukan pemesanan kubah masjid kepada Abdul Holid untuk dikirim ke Masjid Mustakim yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, dan disanggupi oleh Abdul Holid.
Holid menghubungi Didik Mustofa selaku mitra kerja Abdul Holid yang beberapa kali telah mengerjakan pekerjaan pembuatan kubah masjid dan telah mempunyai hubungan pekerjaan sebelumnya.
Pada Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Abdul Holid menghubungi Didik Mustofa untuk memesan kubah masjid dengan model 1 kubah masjid berdiameter 6 meter dan 2 kubah masjid yang masing-masing berukuran 3 meter yang semuanya dikirim ke Kota Batusangkar, Sumatra Barat.
Kemudian terjadi kesepakatan antara Abdul Holid dan Didik Mustofa, yaitu biaya ongkos pembuatan kubah Masjid sebesar Rp 190 juta. Abdul Holid melakukan transfer ke Didik Mustofa sekira bulan Januari 2025 untuk pembelian material sebesar Rp 43.640.000. Setelah material atau bahan-bahan milik Abdul Holid tersebut sampai di rumah, Didik Mustofa mengirimkan foto material atau bahan-bahan tersebut dengan maksud memperlihatkan kesiapan bahan-bahan dalam pembuatan pesanan kubah masjid yang telah dipesan oleh Abdul Holid.
Namun tiba-tiba Didik Mustofa memiliki ide untuk menggunakan bahan-bahan pembuatan kubah milik Abdul Holid untuk mengerjakan pesanan kubah milik orang lain atas nama Sabber yang berada di Kabupaten Bangkalan tanpa memberitahu atau meminta ijin kepada Abdul Holid dengan alasan karena pesanan kubah masjid milik Sabber sudah lama tidak dikerjakan sejak Januari 2024. Sedangkan uangnya sudah Didik Mustofa gunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 80 juta.
Selama proses pembuatan kubah masjid milik Sabber, Didik Mustofa sering membuat laporan palsu kepada Abdul Holid dengan cara mengirimkan foto dan video pengerjaan kubah milik Sabber dengan keterangan “proses pembuatan kubah milik saksi Abdul Holid” yang dikirim melalui aplikasi chat Whatsapp dengan maksud untuk mendapatkan kepercayaan dari Abdul Holid agar mau mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening bank BCA nomor 1131423069 atas nama Didik Mustofa.
Didik Mustofa mengirimkan 12 dokumen foto yang memperlihatkan pembelian bahan baku pembuatan kubah yang akan dikerjakan di bengkel rumah Didik Mustofa dengan alamat Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Pada tanggal 25 Januari 2025, Abdul Holid melakukan transfer yang kedua dengan nominal Rp 5.000.000 dan Rp. 2.000.000 sebagai ongkos pembuatan pesanan kubah masjid. Didik Mustofa menghubungi Abdul Holid lagi untuk meminta transfer lagi sebagai ongkos pembuatan kubah pada 28 Januari 2025 sebesar Rp 4.000.000 dan Rp 2.000.000, pada 30 Januari 2025 Rp.12.000.000, pada 31 Januari 2025 Rp. 3.000.000, pada 3 Februari 2025.
Didik Mustofa meminta untuk dikirimkan dana tambahan lagi kepada Abdul Holid pada 4 Februari 2025 dengan alasan melakukan pengecatan pada kubah masjid yang nominalnya yaitu Rp 68.000.000. Lalu Didik Mustofa mengirimkan beberapa foto yang memperlihatkan terdapat pilihan warna yang akan dipakai untuk warna panel kubah masjid. Setelah itu, Abdul Holid memilih warna antara lain warna putih dan kuning yang akan diterapkan pada pengecatan panel kubah miliknya.
Namun pengerjaan pengecatan kubah tersebut hanya cerita palsu dan tidak pernah Didik Mustofa kerjakan.
Pada 28 Januari 2025, Abdul Holid mentransfer sejumlah Rp 30.000.000. Selanjutnya tanggal 7 Februari 2025, Didik Mustofa meminta biaya pelunasan cat dan ongkos pembuatan kubah masjid dengan cara mengirim foto dan video pengerjaan kubah masjid milik Sabber namun seolah-olah pembuatan kubah masjid milik Abdul Holid agar Abdul Holid percaya kepada Didik Mustofa.
Abdul Holid mengirim uang sebesar Rp 42.000.000 kepada Didik Mustofa dengan rincian peruntukan uang sebesar Rp 38.000.000 sebagai pelunasan pembayaran cat dan Rp 4.000.000 untuk pembayaran ongkos pembuatan kubah.
Didik Mustofa terus meminta Abdul Holid mengirimkan sejumlah uang hingga terkumpul Rp 157.435.000.
Kemudian pada Mei 2025, Didik Mustofa menghubungi Abdul Holid dengan membuat laporan palsu atau keterangan bohong bahwa pesanan kubah miliknya telah selesai dan siap dikemas untuk dikirim ke Batu Sangkar, Provinsi Sumatera Barat.
Abdul Holid menanyakan kepada Didik Mustofa untuk biaya pengiriman kubah tersebut dan dijawab oleh Didik Mustofa sebesar Rp 6.000.000.
Pada Juni 2025, Didik Mustofa melaporkan keterangan palsu kepada Abdul Holid apabila kubah masjid telah dikirim ke Sumatera Barat. Padahal senyatanya kubah masjid milik Abdul Holid belum pernah dikerjakan sama sekali dan yang dikirim adalah kubah masjid milik orang lain.
Akhirnya setelah Didik Mustofa mendapatkan keuntungan dari uang yang dikirim Abdul Holid sejumlah Rp 157.435.000, Didik Mustofa melarikan diri pada Juli 2025 ke Kota Malang.
Didik Mustofa tidak bisa dihubungi oleh Abdul Holid. Akhirnya Abdul Holid bersama saksi Afrindo berniat mendatangi Didik Mustofa di Kabupaten Jombang.
Pada Sabtu 5 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Abdul Holid bersama Afrindo mencari keberadaan Didik Mustofa ke alamat rumah Didik Mustofa yang berada di Kabupaten Jombang. Namun pada saat itu, Didik Mustofa tidak ada di rumah.
Akhirnya Abdul Holid, Afrindo dan Kepala Dusun Japanan ikut mencari Didik Mustofa ke rumah mertuanya. Namun juga tidak ada. Abdul Holid melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gudo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan Didik Mustofa, Abdul Holid mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 157.435.000.
Didik Mustofa ditangkap Polisi dan dijadikan tersangka. Didik Mustofa diproses hukum dan divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Terdakwa Didik Mustofa Bin Mustadji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” kata Luki Eko Andrianto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. (*)
Editor : S. Anwar