Oknum Polres Tuban Arogan, Pukul Badut Saat Menyeberang Jalan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Oknum anggota Polres Tuban berinisial Ts bertindak arogan terhadap pengamen berpakaian badut. Bahkan, pengamen tersebut ditampar oleh TS (32 tahun) yang bertugas di Si Propram Polres Tuban tersebut.

Kejadiannya pada Rabu malam (3/5/2026) di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban. Peristiwa awal, ketika itu pengamen berpakaian badut berinisial K (37 tahun) sedang menyeberang Jalan Sunan Kalijaga. Saat berada di tengah jalan, pelaku TS sedang mengendarai motor berboncengan dengan anak dan istrinya melintasi jalan tersebut dengan kecepatan tinggi.

Lalu motor yang dikendarai TS menyenggol badan K. Ember yang dibawa sang badut untuk menampung uang receh berserakan di jalanan. Bukannya menyelesaikan masalah dengan tenang, TS justru berputar balik dengan emosi meluap-luap memarahi bahkan menampar badut pengamen itu.

Seorang saksi mata di lokasi kejadian, Arina (26 tahun) mengatakan bahwa pemotor atau pelaku yang tidak terima dan langsung memaki-maki sang badut di depan umum. Tak hanya verbal, pelaku juga sempat menampar dan menoyor kepala badut berkali-kali. Pengendara motor yang oknum Polres Tuban tersebut bahkan memaksa sang badut untuk bersujud di hadapannya.

Aksi terekam closed circuit television (CCTV) dan viral di media sosial. Selang beberapa hari setelah videonya viral, korban inisial K dan oknum Polres Tuban berinisial TS dimediasi oleh Polres Tuban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelaku dan korban dipertemukan di Polsek Tuban Kota.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, setelah arogansi oknum Polres Tuban berinisial TS tersebut, pihak Polres Tuban langsung memanggil pelaku berinisial TS (32 tahun) dan korban berinisial K (37 tahun) untuk proses mediasi.

“TS mengakui salah dan meminta maaf. Sebaliknya, korban telah memaafkan tindakan berlebihan oknum polisi tersebut. Kedua belah pihak saling pada Jumat (5/6/2026).

Selain meminta maaf, pelaku juga memberi kompensasi uang untuk biaya pengobatan. Hal itu dilakukan atas kesadaran pelaku tanpa ada paksaan. Jumlahnya Rp 150 ribu. 

Meski keduanya saling memaafkan, tapi Si Propram Polres Tuban tetap memproses TS dengan sanksi disiplin terkait pelanggaran kode etik. Menurut Kasi Humas Polres Tuban, penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan TS dengan korban tidak serta-merta menghentikan sanksi kedisiplinan di internal kepolisian. (*)