Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Pencabulan Asal Pemalang
Bermula dari komunikasi di Whats App Group (WAG) kemudian berlanjut saling kirim pesan pribadi, Melati (nama samaran), pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban persetubuhan dan cabul oleh APW, 18 tahun, lelaki asal Pemalang, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut bermula pada 5 Mei 2023, saat pelaku menyuruh korban datang ke rumah kontrakannya di Kecamatan Porong. Setelah korban datang, pelaku mengajaknya keluar jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Porong.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
“Di dalam rumah kosong di wilayah Porong inilah, pelaku APW memaksa korban menuruti hawa nafsunya. Mulai dari melakukan tindakan cabul hingga pelaku tega menyetubuhi tubuh korban yang sudah tidak berdaya,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Pasca kejadian memilukan ini, korban Melati melaporkannya kepada polisi pada 7 Agustus 2023. Hingga selanjutnya, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap pelaku APW pada 7 September 2023 di Porong.
Baca Juga: Sok Jago Bawa Golok di Jalan, Pria Asal Berbek Ditangkap Sat Samapta Polresta Sidoarjo
Terhadap pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, yakni ancaman penjara lima tahun. (kin)
Editor : Ahmadi