Gunakan SIM Palsu, Stevi Aron Dipenjara 6 Bulan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
SIM B-II Umum
SIM B-II Umum
grosir-buah-surabaya

Stevi Aron tak menyangka, Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu miliknya membuatnya dijerumuskan ke penjara. Ini setelah Stevi Aron melanggar marka jalan dan diamankan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang di Jalan Raya Gondang Manis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Rabu, 25 Maret 2026.

Kejadian bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar jam 12.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Gondang Manis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, ketika Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah yang merupakan anggota Kepolisian sedang melakukan pemantauan arus balik pemudik. Pada saat itu, Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah melihat ada kendaraan truk tangki Hyno Pertamina Patraniaga yang dikendarai oleh Stevi Aron dari arah timur menuju arah barat melanggar marka jalan, sehingga kendaraan tersebut dihentikan oleh Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah.

Begitu Stevi Aron menepikan kendaraan yang dikemudikannya di bahu jalan, Stevi Aron diminta oleh Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) B-II Umum miliknya. Oleh Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah, kedua dokumen tersebut diperiksa. 

Pada saat itu, Susriyan Fredy Dewo Sukoco merasa curiga jika SIM milik Stevi Aron diduga palsu, sehingga Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah melakukan penindakan berupa tilang kepada Stevi Aron dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah STNK atas pelanggaran marka jalan. 

Setelah itu, Susriyan Fredy Dewo Sukoco memfoto SIM B-II Umum milik Stevi Aron dan mengirimkannya ke Rudi Rafendra Sukirno anggota Polisi yang bertugas di Satlantas pada bagian Satuan Pelayanan SIM (Satpas).

Pada saat Rudi Rafendra Sukirno melakukan pengecekan terhadap SIM B-II Umum milik Stevi Aron pada server Korlantas Polri, ternyata tidak ditemukan data dari SIM B-II Umum milik Stevi Aron tersebut.

Akhirnya Stevi Aron diamankan oleh Petugas Kepolisian. Stevi Aron mengakui jika membuat SIM B-II Umum nomor 1726-9103-0000018 dengan cara awalnya Stevi Aron melalui media social Facebook mencari biro jasa untuk membuat SIM. Stevi Aron menemukan biro jasa yang bernama ADAM SIM beralamat di daerah Sidoarjo.

Stevi Aron menghubungi biro jasa tersebut untuk menanyakan apakah bisa melakukan pengurusan SIM B-II Umum sekaligus biayanya. Dari pihak Biro Jasa menjawab bisa dan sepakat biayanya Rp 2.800.000.  Stevi Aron kemudian melengkapi persyaratan berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri Stevi Aron dengan ukuran setengah badan. 

Selang sehari kemudian, SIM B-II Umum tersebut jadi dan Stevi Aron menerima bukti foto maupun video dan dikirimkan ke alamat yang Stevi Aron minta, yaitu di Dusun Rejosari, Desa Sumber Ringin, Kecamatan Sana Kulon, Kabupaten Blitar. Selanjutnya Stevi Aron membayar sejumlah Rp 2.800.000 dengan cara transfer ke rekening Sea Bank milik biro jasa.

Stevi Aron sudah mengetahui persyaratan yang seharusnya untuk mengurus atau membuat SIM B-II Umum, yaitu diantaranya adalah harus memiliki SIM A minimal 1 tahun. Ssetelahnya baru dapat naik ke SIM B-I. Dan setelah 1 tahun, baru dapat naik ke SIM B-II Umum. Sementara sebelumnya Stevi Aron baru memiliki SIM A saja.

Berdasarkan keterangan ahli Rifta Dimas Sulistyo, yaitu SIM B-II Umum nomor 1726-9103-0000018 atas nama Stevi Aron yang diterbitkan oleh Polda Kalimantan Timur  tidak terdaftar. Dan hal tersebut juga sesuai dengan Berita Acara Pengecekan data SIM dengan hasil pada pengecekan terhadap data SIM di database Korlantas Polri dengan identitas SIM B2U atas nama Stevi Aron nomor 1726-9103-0000018 tidak ditemukan data SIM dengan nomor tersebut.

Akibat perbuatan Stevi Aron, negara mengalami kerugian yaitu berupa biaya penerbitan SIM B-II Umum yang tidak masuk ke kas negara dengan ketentuan untuk penerbitan baru sebesar Rp 120.000, dan untuk perpanjangan sebesar Rp 80.000.  

Stevi Aron pun divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 10 September 2026. Ketua Majelis Hakim, Luki Eko Andrianto menyatakan, Terdakwa Stevi Aron bin Giri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan Surat sesuai dengan ketentuan Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)