Gakkum KLHK: Pelaku Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo Siap Disidangkan

Reporter : -
Gakkum KLHK: Pelaku Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo Siap Disidangkan
Bego yang disita Gakkum KLHK
advertorial

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto Provinsi Gorontalo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan dengan menyerahkan 2 (dua) orang Tersangka berinisial SB (31) dan F (20) beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat excavator dan 1 (satu) karpet penangkap emas kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tersangka SB (31) dan F (20) selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan ke Lapas Kelas II A Gorontalo.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula saat tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo berhasil menghentikan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto Provinsi Gorontalo pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa, “Kami akan melakukan pengembangan kasus terkait keterlibatan subjek hukum lain dalam perkara ini. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Kegiatan tambang ilegal ini merupakan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga kami akan serius dan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadapnya.” (dry)

Editor : Redaksi