Penambang Ilegal di Desa Sumber Anget Jember Divonis Rendah, Jaksa Banding

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Excavator yang dijadika barang bukti oleh Polda Jawa Timur
Excavator yang dijadika barang bukti oleh Polda Jawa Timur
grosir-buah-surabaya

Aktivitas tambang ilegal jenis galian c di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, dihentikan oleh Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Penangggung jawab tambang ilegal tersebut ialah Samsudin.

Samsudin selaku penanggung jawab kegiatan penambangan berupa abu batu, sirtu urug, batu, di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, sejak Juli tahun 2024 sampai dengan Agustus 2025. Luas lahannya dis sebelah barat kurang lebih 1 ha dengan ketinggihan gumuk kurang lebih 30 meter. Dan di sebelah Timur luas lahannya kurang lebih 1 ha dengan ketinggihan gumuk kurang lebih 30 meter.

Jam operasional tambang dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Selanjutnya kembali operasional lagi pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Samsudin melakukan penambangan dengan menggunakan sarana alat berat berupa excavator sebanyak 3 unit, yang merupakan milik orang lain yang dipakai Samsudin dengan sistem sewa, yaitu 2 unit excavator baket milik Asmara, alamat Kabupaten Pamekasan, dengan merek Cat tipe PC-320 warna kuning. Dan merek Komatsu tipe PC-200 warna kuning.

Harga sewa untuk masing masing excavator per ritase : abu batu per ritasenya sebesar Rp 60.000, batu per ritasenya sebesar Rp 60.000, sirtu per ritasenya sebesar Rp 10.000. Sedangkan 1 excavator baket merek Komatsu tipe PC- 200 warna kuning milik Rollen De Juan Cerado, alamat  Perum Bumi Mangli Blok D-2 Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, yang Samsudin sewa per bulan sebesar Rp 15 juta.

Dalam melakukan penambangan tersebut, Samsudin memperkerjakan Arwani dan Fauzi Iswanto sebagai operator excavator, dengan upah masing masing lebih kurang Rp 300.000 per harinya. Dan Dufan Falintino, Sugi Miyarno, Didik Purnomo, Feri Fadli, M Rofil sebagai Cheker. Yang bertugas antara lain mencatat seluruh nopol kendaraan truk yang membeli muatan material dan menerima uang penjualan material tambang dan melaporkan kepada Samsudin selaku pemilik tambang dan mendapatkan upah rata-rata Rp 100.000 per harinya.

Samsudin menjual hasil tambang kepada umum. Untuk abu batu dijual dengan harga Rp 240.000 per ritase. Untuk batu dijual dengan harga Rp 100.000 per ritase. Dan untuk Sirtu dijual dengan harga Rp 50.000 per ritase. 

Setiap hari, Samsudin menjual material pertambangan rata rata 14 ritase untuk material abu batu, 16 ritase untuk material batu, dan 10 ritase untuk material sirtu di lokasi tambang sisi sebelah barat dan sisi sebelah timur.

Pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Dandy Wahyudi dan Yudha Abrianto yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur mendatangi lokasi tambang yang dikelola Samsudin di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Dari hasil pemeriksaan diketahui Samsudin tidak memiliki izin usaha di bidang pertambangan.

Selanjutnya Dandy Wahyudi dan Yudha Abrianto melakukan penyitaan terhadap 1 unit ekscavator (breker) merek Komatsu tipe PC-200 beserta kunci kontak; 1 unit ekscavator (baket) merek Komatsu tipe PC-200 beserta kunci kontak, 1 unit ekscavator (breker) merek CAT tipe PC-200 beserta kunci kontak; uang tunai Rp. 4.200.000; 1 dus buku catatan penjualan dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A04 model SM-A045F/DS.

Samsudin mengetahui terhadap dirinya tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Namun karena keinginan Samsudin untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, maka Samsudin dengan memperkerjakan Arwani, Fauzi Iswanto, Dufan Falintino, Sugi Miyarno, Didik Purnomo, Feri Fadli, dan M Rofil, tetap melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).

Terhadap perbuatannya itu, Samsudin ditetapkan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jember. Dia disangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Di Pengadilan Negeri Jember, Samsudin divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Damayanti Wisudha Menyatakan terdakwa Samsudin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Samsudin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. (*)