Diselempitkan dalam Kaos Kaki, Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Smartphone ke Rutan

Reporter : -
Diselempitkan dalam Kaos Kaki, Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Smartphone ke Rutan
Pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang menyelundupkan smartphone
advertorial

Petugas Rutan Surabaya di Medaeng kembali menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga Simo Gunung berinisial MJ berupaya dua smartphone ke rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

"Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki," ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Pembukaan Penerimaan CPNS Kemenkumham Jatim

Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Surabaya. Dua smartphone masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

"Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar," lanjut Rochim.

Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

Baca Juga: Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Riau Geledah Rutan Rengat

"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone," jelas Rochim.

Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain.

"Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Penilai Internal Kemenkumham Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan

Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati. (gik)

Editor : Syaiful Anwar