Berkas Penyidikan Pemodal Kayu Ilegal Lengkap, Siap Disidangkan di Samarinda
Penyidik Balai Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sekira Pukul 16.30 WITA telah melakukan pelimpahan tersangka S (39 tahun) yang berperan sebagai pemodal pembuat dokumen SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu – Kayu Olahan) palsu ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Tersangka bertempat tinggal di Camp Baru Desa Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat. Sebelumnya pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka berinisial S telah lengkap (P21).
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara sebelumnya telah dikeluarkan untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit truk warna kuning, Kayu olahan jenis Meranti dengan berbagai bentuk dan ukuran dengan jumlah 1.061 (seribu enam puluh satu) keping atau setara 9,1135 M3 (sembilan koma satu satu tiga lima meter kubik); 1 (satu) lembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.A.0834722 tanggal penerbitan 22 Mei 2023, 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 04/DKO/UD.MM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, dan beberapa bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar Pukul 13.30 WITA di Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara Tim Operasi Gakkum KLHK menjumpai aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi warna kuning yang memuat kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Truk tersebut dikemudikan oleh sopir berinisial MH (45 tahun). Tim melakukan penghentian truck dan kemudian tim melakukan komunikasi dengan petugas Balai Gakkum LHK untuk melakukan pengecekan dokumen SKSHHK-KO dengan No. No. KO.A.0834722 yang hasilnya dokumen SKSHHK-KO dengan No. KO.A.0834722 tidak sesuai alias palsu.
Berdasarkan keterangan saksi pelaku tersebut, Penyidik memanggil Operator SIPUHH untuk diperiksa dan dimintai keterangan yang hasilnya H (34 tahun) memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan (palsu) dan tidak terdaftar di Aplikasi SIPUHH Online Kementerian LHK alias dokumen palsu. Kemudian berdasarkan keterangan H (34 tahun), diperoleh fakta bahwa S (39 tahun) adalah yang menyuruh dan memodali pembuatan dan penerbitan dokumen-dokumen palsu tersebut dan juga sebagai pemilik kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3.
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Selanjutnya pelaku Inisial S diamankan di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, “Penyidik menjerat tersangka S (39 tahun) dengan Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf a Undang- undang RI No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah. Selesainya penanganan kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur.” (dry).
Editor : Syaiful Anwar