Yasodamai Gea Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoax ke Polres Nias Utara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kompilasi foto tangkapan layar akun TikTok yang dilaporkan Yasodamai Gea
Kompilasi foto tangkapan layar akun TikTok yang dilaporkan Yasodamai Gea
grosir-buah-surabaya

Yasodamai Gea (56 tahun), warga Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, melaporkan sejumlah akun media sosial TikTok ke Polres Nias Utara. Laporan disampaikan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Dijelaskan Yasodamai Gea, akun TikTok yang dilaporkan ke Polres Nias Utara berisi konten hoax yang berisi tentang dirinya. Beberapa akun TikTok yang dilaporkan ialah RADAR NIAS , Tina Rohani Gea, CECE raysa zeb (Video/Foto).

“Itu merupakan akun yang dimiliki oleh orang yang tidak bertanggung jawab, menyebarkan berita yang tidak benar adanya (hoax) dan narasi pencemaran nama baik serta penghinaan. Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh mitra Humas agar tidak menanggapi setiap postingan dan chat dari akun tersebut,” sebut keterangan resmi dari Humas Polres Nias Utara.

“Bagi pengguna Akun tersebut agar tidak menyebarluaskan berita yang melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” lanjutnya.

Yasodamai Gea mengucapkan terima kasih kepada Polres Nias atas informasi klarifikasi berita hoax yang telah disebar di beberapa akun di beberapa hari ini.

“Semoga akun penyebar berita hoax yang ada selama ini di daerah wilayah Polres Nias agar satu persatu segera ditemukan cara dan solusi untuk menemukan kepunyaan akun tersebut dan diminta pertanggungjawabannya sesuai dengan Undang Undang ITE,” harap Yasodamai Gea. (*)