Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Dengan Modus Kiriman Ekspedisi

Reporter : -
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Dengan Modus Kiriman Ekspedisi
Pemusnahan rokok ilegal
advertorial

Dalam rangka menjalankan fungsi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Kamis, 21 September 2023.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai. Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

Pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan selama tahun 2023 yang diperoleh dari penindakan terhadap barang kiriman ekspedisi. Adapun rincian barang tersebut berupa 764.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp958.820.000 dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp511.116.000.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Atas BMN yang akan dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-18/MK.6/WKN.10/2023 tanggal 14 September 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan. Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentu tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat. Oleh karena itu kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki. (kin)

Editor : Ahmadi