Maria Farida, Hakim Perempuan Pertama di Mahkamah Konstitusi

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Prof. Dr. Maria Farida Indrati
Prof. Dr. Maria Farida Indrati
grosir-buah-surabaya

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan pada tahun 2003, lembaga tersebut sama sekali tidak memiliki keterwakilan perempuan selama lima tahun pertama. Hingga akhirnya pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Prof. Dr. Maria Farida Indrati, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas lndonesia yang awalnya tidak pernah bercita-cita berkarier di bidang hukum, sebagai perempuan pertama.

Awalnya Tidak Bercita-cita Menjadi Hakim

Sejak kecil Maria Farida bercita-cita menjadi guru piano. 

"Saya kepingin menjadi guru piano saja,” kenang Maria Farida. 

Setiap kali ditanya tentang cita-citanya, Maria Farida selalu menjawab ingin menjadi guru piano. Namun keinginan itu tidak pernah diketahuinya hingga dia menjadi Dosen. Mimpi itu tumbuh bukan tanpa alasan. Sejak kelas 3 Sekolah Dasar, Maria Farida sudah les piano, bahkan mempersiapkan diri untuk masuk Akademi Musik Indonesia di Yogyakarta dengan berlatih vokal dan piano secara serius.

Tapi kenyataan membelokkan jalannya. Ayahnya mengingatkan bahwa orang Indonesia tidak bisa menggantungkan hidup dari musik. Akhirnya Maria Farida memilih Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Bukan karena ketertarikan yang mendalam pada hukum, melainkan karena tes masuk Fakultas Hukum tidak mensyaratkan matematika.

Latar Pendidikan

Saat sidang skripsi, Maria Farida mendapatkan tawaran dari Prof. Mr. Prajudi Atmosudirdjo untuk menjadi seorang Dosen. Karena tidak yakin mau menjadi Dosen, tetapi juga takut jika menolak maka tidak akan lulus, akhirnya dengan setengah terpaksa Maria Farida mengiyakan tawaran tersebut. Maria Farida menyelesaikan S1 Fakultas Hukum Universitas lndonesia pada tahun 1975 dengan predikat mahasiswi teladan. 

Dari sana, Maria Farida melanjutkan pendidikan notariat di universitas yang sama, kemudian meraih gelar Magister Hukum dari Pascasarjana Universitas lndonesia pada tahun 1997 dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas lndonesia pada tahun 2002.

Pendidikan Maria Farida tidak berhenti di sana. Maria Farida juga memperdalam keahliannya melalui program Legislatif Drafting di Universitas Leiden Belanda, Vrije Universiteit Amsterdam, University of San Francisco School of Law, hingga Boston University School of Law di Amerika Serikat. Spesialisasi yang ditekuninya adalah Ilmu Perundang-undangan, sebuah bidang yang bahkan belum ada di Indonesia ketika Maria Farida mulai mengajarkannya.

Putusan-Putusan Terkenal

Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi dikenal bukan hanya karena menjadi perempuan pertama, tetapi karena keberanian menjadi satu-satunya suara yang berbeda dalam putusan-putusan yang menyentuh hak asasi manusia. Selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria Farida telah mengeluarkan banyak dissenting opinion di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Beberapa dissenting opinion yang paling dikenal: pada perkara pengujian Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama (Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 140/PUU-VII/2009). Maria Farida berpendapat negara tidak seharusnya ikut campur dalam urusan keyakinan pribadi selama tidak mengganggu orang lain. 

Pada perkara batas usia minimal perkawinan bagi perempuan, Maria Farida berdiri sendiri membela kepentingan anak perempuan. Meski pun berupa dissenting opinion, pandangan Maria Farida dapat mendorong perubahan undang-undang atau setidaknya membuka pendekatan baru dalam menafsirkan hukum.

Tidak Pernah Berhenti Berkontribusi

Warisan terbesar Maria Farida dalam ilmu hukum adalah buku-bukunya di bidang Ilmu Perundang-undangan yang hingga hari ini menjadi bacaan wajib di hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Indonesia. Karya-karya beliau mencakup: "Ilmu Perundang-undangan" yang pertama kali diterbitkan Konsorsium Ilmu Hukum pada 1996, lalu edisi Penerbit Kanisius (1998), kemudian dua jilid revisi yang terbit pada 2007: "Ilmu Perundang-undangan (1): Jenis, Fungsi dan Materi Muatan" dan "Ilmu Perundang-undangan (2): Proses dan Teknik Pembentukannya." 

Setelah masa jabatan di Mahkamah Konstitusi berakhir pada tahun 2018, Maria Farida kembali ke dunia akademik, mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Militer. 

Perempuan yang tidak pernah bercita-cita menjadi dosen itu akhirnya menghabiskan sebagian besar hidupnya di depan kelas, membentuk cara berpikir generasi demi generasi ahli hukum Indonesia tentang bagaimana hukum itu seharusnya dibentuk.

Ada satu kalimat yang Maria Farida ucapkan yang paling merangkum siapa Maria Farida sebenarnya, “Saya tidak ingin menjadi orang yang selalu dilayani tetapi saya ingin dapat selalu melayani mereka yang harus dilayani.” (*)