Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Kepada Mantan Istrinya
Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang di lakukan seorang pria kepada mantan istrinya pada 1 Oktober 2023 lalu, di wilayah Kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berhasil dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin. Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA pada Selasa (03/10/2023)
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27 tahun) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.
Baca Juga: Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Antisipasi Kontijensi Pengamanan Pilkada Mantap Praja 2024
Yang mana pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban. Pelaku RA berdalih, kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.
Hingga pada akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang. Namun niatan tersebut berubah di tengah jalan. Pelaku RA kembali mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah.
Baca Juga: Dapat Ancaman dari Oknum LSM yang Diduga Beking BBM Ilegal, Wartawan Lapor ke Polisi
Dia memasuki kamar korban dan melakukan penganiyaan terhadap korban SJ yang sedang tertidur. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA.
“Lalu pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut,” jelas AKP Muhammad Ilham.
Baca Juga: Puluhan Botol Minuman Keras Diamankan di Sekitar Stadion Pakansari
Dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut. Dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut.
“Dari pengungkapa yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih. Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham. (dry)
Editor : Syaiful Anwar