Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Wilayah Baleendah
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 22 September 2023 lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial MAZ yang juga masih dibawah umur nekat menikam korban AK dan istrinya yang berlokasi di Jalan Laswi, Cikawung, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Praktik Manipulasi Tanggal Kadaluarsa Produk Pangan
"Ia kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 5 Oktober 2023.
"Akibatnya, korban AK meninggal dunia, sedangkan istrinya dan anak yang tengah dikandung selamat. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023," sambungnya.
Kusworo menjelaskan, setelah peristiwa itu terjadi, ia mengatakan istri korban sempat berusaha melerai. Namun, pelaku langsung melakukan aksi penusukan kepada istri korban.
"Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sendal yang dipakai pelaku ditinggalkan," ujarnya.
Baca Juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Ia menambahkan pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren yang ditinggalinya. Pelaku terlebih dahulu beristirahat dan hendak membeli rokok dan makanan.
"Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu," tuturnya.
"Begitu lihat pisaunya kembali karena kesal pisau dibanting gagangnya lepas. Pada saat terlepas lalu diambil mata pisau dikantongi untuk jaga-jaga," ucapnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
"Pelaku juga korban bullying body shaming," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia mengatakan barang atau uang milik korban tidak diambil.
Dari kejadian ini, Kusworo pun mengimbau kepada seluruh siswa sekolah untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena akan berdampak. (dry)
Editor : Ahmadi