Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di 3 Kecamatan di Malang
Bea Cukai Malang atas kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal telah banyak menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal. Kali ini Tim Bea Cukai Malang berhasil mendapatkan 112.520 batang rokok ilegal pada kegiatan patroli darat yang dilakukan pada hari Selasa sampai Kamis, 10 sampai 12 Oktober 2023, dengan melakukan pemeriksaan pada Perusahaan Jasa Titipan di wilayah Malang Raya. Lokasi ditemukannya rokok ilegal berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Klojen, Kecamatan Turen, dan Kecamatan Kepanjen.
Kronologinya, pada Selasa 10 Oktober 2023, Tim melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan didapat 2 koli (120 bungkus) dengan total 2.400 batang rokol ilegal Jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, pada Rabu 11 Oktober 2023, Tim melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi di Jalan Raya Hamid Rusdi, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan didapat 3 koli (1.260 bungkus) dengan total 15.120 batang rokok ilegal Jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Selain itu, pada Kamis 12 Oktober 2023, Tim melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan didapat 6 koli (4.750 bungkus) dengan total 95.000 batang rokok ilegal Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Atas pemeriksaan tersebut, Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut. Total potensi penerimaan negara yang hilang atas penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp 66.994.760, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 131.384.600.
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
“Kami sebagai Instansi Pemerintah yang salah satu tugasnya melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya dan/atau ilegal akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (kin)
Editor : Ahmadi