Polres Siantar Tangkap 2 Remaja Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas

Reporter : -
Polres Siantar Tangkap 2 Remaja Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas
advertorial

Sat Reskrim Polres Siantar menangkap dua remaja putus sekolah pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap tuna wisma Disabilitas pengumpul barang bekas.

Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial RJP (16 tahun) dan AF (18 tahun). Saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, awalnya korban bernama Maradu Hutapea pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB, sedang tertidur di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Siantar.

"Melihat itu, kedua pelaku pun mencoba mengambil uang milik korban. Karena korban mempertahankannya, kedua pelaku pun menganiaya korban," katanya, Senin (23/10).

Hadi mengungkapkan, penganiyaan itu terekam CCTV pemilik Toko dan kemudian dilaporkan ke Polres Siantar.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Tidak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras mengamankan kedua pelaku dari rumahnya masing-masing.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok," ungkapnya para pelaku juga positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap

Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan, korban merupakan tuna wisna perantau dari Tarutung. Kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga. 

"Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp 2 ribu," pungkasnya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar