Satu Pelaku Curas di Sukodono Ditangkap, Empat Pelaku DPO

Reporter : -
Satu Pelaku Curas di Sukodono Ditangkap, Empat Pelaku DPO
TAS, pelaku pencurian
advertorial

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dari kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Ketapang, Kecamatan Sukodono, pada Kamis dini hari (5/10/2023). Korban selain mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan luka lecet pada bibir, juga kehilangan satu unit hand phone.

“Pelaku yang kami amankan adalah TAS, 19 tahun, asal Taman. Ia bersama empat kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban MFR, 20 tahun, asal Sukodono. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar bagian mata kanan, bibir lecet dan kehilangan satu unit handphone yang dirampas para pelaku untuk dijual,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

Selain telah meringkus pelaku TAS, polisi masih terus mengejar keberadaan ke empat pelaku lainnya yang turut terlibat dalam tindakan pencurian disertai kekerasan yang diawali karena pengaruh konsumsi minuman keras.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online

Dari keterangan TAS, setelah pesta miras bersama empat temannya mengendarai motor melintas di Ketapang, Sukodono. Kemudian disalip korban yang berboncengan dengan temannya. 

“Merasa tak terima disalip dan akibat pengaruh miras, para pelaku mengejar dan meminta korban berhenti. Kemudian TAS bersama empat temannya melakukan pemukulan pada korban dan mengambil hand phone korban. Hasil penjualan hand phone korban digunakan beli makan dan miras,” lanjutnya.

Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP. Terkait empat pelaku lainnya B, M, P dan A yang melarikan diri, diharap untuk segera menyerahkan diri kepada polisi. (Kin)

Editor : Ahmadi