Kelakuan Bejat Oknum Polresta Sidoarjo, Tubuh Adik Kandung Kekasihnya Digerayangi di Kamar Kos

Reporter : -
Kelakuan Bejat Oknum Polresta Sidoarjo, Tubuh Adik Kandung Kekasihnya Digerayangi di Kamar Kos
Ilustrasi pencabulan

Fijar Horison Lila Sanjaya tidak pantas mengemban amanah sebagai anggota Polri. Pria yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Sidoarjo ini mencoreng nama baik institusi Polri setelah melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita inisial ISA, warga Desa Sumberkolak, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Inisial ISA merupakan adik kandung dari NPA. Parahnya, kekerasan seksual itu dilakukan Fijar Horison Lila Sanjaya setelah pulang dari tempat hiburan malam bersama rekan sesama anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Oknum Ketua LSM Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tirinya di Polda Jawa Timur

Kasus kekerasan seksual ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah Fijar Horison Lila Sanjaya ditetapkan tersangka oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, atas laporan dari korban berinisial SA.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, Anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Fijar Horison Lila Sanjaya didakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Jaksa menyebutkan, pada Oktober 2020, korban inisial ISA bertemu pertama kali dengan terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya pada saat terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya berkunjung ke rumah ISA, di Desa Sumberkolak, Situbondo. Kedatangan Fijar Horison Lila Sanjaya ke rumah ISA untuk menemui kakak dari ISA, yaitu saudari NPA.

Seiring waktu, pada Rabu, 17 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB, saat itu terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya selesai bermain sepakbola di Lapangan Jenggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Usai main bola, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya menuju ke tempat kos NPA di Jalan Siwalankerto nomor 141 C Kota Surabaya.

Sesampainya di kos tersebut sekira pukul 19.00 WIB, awal mulanya saksi NPA mengajak keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan, namun karena kaki terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya mengalami cidera usai bermain sepakbola, maka terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya dengan NPA memutuskan untuk di kamar Kos saja, yang mana di dalam kamar kos tersebut sudah ada saksi ISA (adik kandung dari NPA).

Sekira pukul 20.30 WIB, ISA keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke Kosnya.

Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya mendapat chat Whatssapp dari Rio Prasetyo untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam). Sekira pukul 00.45 WIB, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya berangkat dari Kos NPA ke Camden dengan menggunakan kendaraan roda 2 milik terdakwa Fijar Horison Lila. Saat akan pamit untuk ke Camden, oleh NPA diminta oleh terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya untuk kembali ke Kos setelah terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya keluar.

Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya sampai di Camden (tempat hiburan malam) di Kertajaya Surabaya bersama dengan 3 orang teman dari terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, antara lain Rio Prasetyo, Ridzfan (rekan satu Angkatan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari Ridzfan.

Pada hari Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 diantaranya anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.

Sekira pukul 04.00 WIB selesai makan, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya kembali ke Kos dari NPA.

Baca Juga: 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya sampai di Kos NPA di Jalan Siwalankerto, dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2.

Sesampainya di depan kamar kos NPA, Fijar Horison mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar tepatnya di dalam rak sepatu, selanjutnya terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya membuka pintu kos dan masuk ke dalam kamar kos NPA.

Saat terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya masuk ke kamar NPA, di dalam ada korban yang juga adik kandung NPA, yaitu inisial ISA. ISA waktu itu sedang tidur dengan posisi NPA terlentang, tangan kiri ada guling, posisi kaki NPA menumpang diatas kaki ISA, dan di sebelah kanan ada ISA dengan posisi tidur memeluk kakaknya menghadap ke kiri.

Selanjutnya ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir hanya bermimpi. Kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan ISA kembali tertidur.

Beberapa menit kemudian, celana dalam ISA kembali ditarik / diturunkan ke arah bawah sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya sehingga seketika itu ISA terbangun dan melihat sosok seorang laki-laki yang tengkurap (bersembunyi) di bawah samping tempat tidur ISA. Kemudian ISA bangun tidur dan melihat sosok laki laki tersebut adalah terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya yang merupakan pacar (teman dekat) kakaknya, NPA.

Sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya meninggalkan Kos tersebut. Setelah keluar dari lingkungan kos, dan masih di daerah Siwalankerto, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya mencoba menghubungi NPA melalui Whatsapp dan telfon untuk menjelaskan apa yang terjadi. Namun NPA tidak dapat dihubungi.

Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya di Kalimantan Timur

Karena tidak ada jawaban dari NPA, maka terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya kembali menuju Flat Polresta Sidoarjo. Sesampainya di Flat Polresta Sidoarjo, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya menunggu kabar dari NPA. Fijar Horison Lila Sanjaya terus berupaya untuk menghubungi NPA, namun sekira pukul 17.00 WIB, nomor terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya sudah diblokir.

Dengan kejadian tersebut, ISA melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik atas nama ISA, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan atau secara fisik nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit.

Akibat dari perbuatan terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, ISA mengalami trauma.

Dari keterangan ISA, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos yang ditempati bersama kakaknya saat keduanya tidur.

Perbuatan Fijar Horison Lila Sanjaya melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Editor : Bambang Harianto