Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Taman dan Tanggulangin

Reporter : -
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Taman dan Tanggulangin
Pelaku dan barang bukti mobil yang dimodifikasi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap mafia penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Empat orang jadi dijadikan tersangka.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga: Teror Pembunuhan Mengancam Seorang Wanita Asal Krian

Adapun 4 tersangka ialah :

1. Muhammad Andhy (24 tahun), asal Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah;

2. Alif Dedy Kurniawan (24 tahun), asal Kabupaten Pasuruan;

3. Darul Umam (39 tahun) asal Kabupaten Pasuruan ;

4. Koko Kusworogo (32 tahun), asal Kabupaten Pasuruan.

Empat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kedua di SPBU wilayah Kecamatan Tanggulangin. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa kendaraan, ribuan liter Solar Bersubsidi, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah merinci, pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: 110 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo

Setelah itu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 6 Maret 2025, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Taman.

Tidak mau buruannya lepas, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menurunkan tim. Sekitar jam 22.00 WIB, pelaku masuk ke SPBU dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengisi Solar Bersubsidi di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Usai mengisi dan hendak keluar SPBU, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 2 orang pelaku, yakni Muhammad Andhy dan Alif Dedy Kurniawan. Dari penangkapan tersebut, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menyita satu unit truk Fuso Fighter warna biru dengan nomor polisi W-9330-VK yang telah dimodifikasi. Di dalam truk tersebut, ditemukan tangki berkapasitas 5.000 liter yang sudah terisi 700 liter bio solar.

Barang bukti lain yang diamankan ialah 27 pasang plat nomor yang diduga palsu, 30 barcode MyPertamina, uang tunai Rp 1.950.000, dan 2 unit telepon genggam serta 3 lembar nota pembelian BBM Solar.

Baca Juga: Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo

Penangkapan terhadap pelaku BBM ilegal jenis solar berikutnya dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 03.30 WIB di SPBU Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 2 orang pelaku penyelewengan BBM, yakni Darul Umam dan Koko Kusworogo.

Dari penangkapan ini, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni truk Isuzu NKR55L warna putih dengan nomor polisi W-9136-NH, yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam volume besar. Dalam truk ini, polisi menemukan 1.500 liter bio solar. Barang bukti lain ialah uang tunai Rp 3.700.000, 2 telepon genggam, 1 kartu ATM BCA, dan buku catatan transaksi.

“Para tersangka menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi pompa penyedot. Mereka membeli BBM bersubsidi di berbagai SPBU menggunakan barcode milik orang lain dan plat nomor palsu yang telah disiapkan. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga solar industri, sehingga pelaku meraup keuntungan besar. Para pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat press rilis di Polresta Sidoarjo pada Senin, 24 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, penegakan hukum terhadap pelaku BBM bersubsidi secara ilegal tidak akan berhenti terhadap 4 orang yang telah ditetapkan tersangka. Dia menduga, masih ada jaringan BBM bersubsidi yang akan diungkapnya lagi. (*)

Editor : Bambang Harianto