Kanwil Kemenkumham Jatim Kembali Harmonisasi 4 Raperbup Trenggalek

Reporter : -
Kanwil Kemenkumham Jatim Kembali Harmonisasi 4 Raperbup Trenggalek
Kegiatan Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
advertorial

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar kegiatan Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jawa Timur. Keempat produk hukum daerah yang menjadi fokus dalam kegiatan ini adalah Rancangan Peraturan Bupati Trenggalek.

Acara ini diselenggarakan pada hari ini, 27 Oktober 2023, di Ruang Rapat Airlangga Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.

Baca Juga: Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan

Keempat produk hukum daerah itu diantaranya Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat. Selanjutnya Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 133 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Trenggalek.

Serta dua Raperbup Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah. Juga Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Perancangan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah, Yovan Iristian.

Baca Juga: Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan

Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Bagian Organisasi Kabupaten Trenggalek, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.

Dalam hasil rapat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 133 Tahun 2011 akan mengalami perubahan teknik penulisan/perumusan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Wahyu Hendrajati Tinggalkan Rutan Surabaya

Untuk ketiga Rancangan Peraturan Bupati mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja (SOTK), tim perancang dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim memberikan saran agar SOTK seluruh dinas tidak diatur dalam satu Rancangan Peraturan Bupati. Hal ini dilakukan untuk menghindari perubahan berulang kali terhadap Peraturan Bupati mengenai SOTK jika terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah.

Sehingga dalam rapat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati akan dibuat untuk setiap dinas dan badan secara terpisah dan akan memuat uraian tugas masing-masing. (gik)

Editor : Ahmadi