Pencuri Ternak di Sindangkasih Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter : -
Pencuri Ternak di Sindangkasih Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis
advertorial

Tersangka pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Sindangkasih yang telah berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka diketahui terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana atas perbuatan yang dilakukan pada sekitar dua pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan acungan jempol kepada Kapolres Ciamis atas kerja keras dan kesigapannya berhasil mengamankan tersangka pencurian hewan ternak.

Baca Juga: Sepekan, Polres Ciamis Amankan 70 Kendaraan Berknalpot Brong

"Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tersangka berinisial AM (41) dan AK (43) warga Kabupaten Garut Jawa Barat," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis, pada Sabtu (28/10/2023).

"Pelaku 1 orang lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka hendak melancaran aksi di wilayah Kawalu," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

Kapolres Ciamis menjelaskan Sat Reskrim dengan cepat melakukan pengungkapan hasil dari proses penyelidikan cukup panjang dan cermat. Akhirnya berhasil diidentifikasi oleh Polres Ciamis dan ditangkap tersangka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil identifikasi.

Baca Juga: Kapolres Ciamis Ikut Melepas Kontingen Porpemda XV Kabupaten Ciamis Tahun 2023

"Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut juga dipergunakan," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa tersangka bukanlah berasal dari instansi manapun. Pakaian yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tidak ada kesengajaan. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas. 

"Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun yang bekerja sehari hari pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti atau kambing dijual. Dimana uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang juga telah kami sita," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga: Wakapolres Ciamis Hadiri Panen Budidaya Padi Ramah Lingkungan di Desa Lumbung

Kapolres Ciamis menambahkan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksinya. Hasil pengembangkan pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, dimana 3 TKP berada di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.

"Air softgun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga," katanya. (Dry)

Editor : Ahmadi