Kapolresta Banyuwangi Dilaporkan ke Propram Polda Jawa Timur
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Komisaris Besar (Kombes) Pol, Deddy Foury Millewa diadukan ke Kepala Bidang (Kabid) Propram Polda Jawa Timur. Pengadu ialah Hendra Kurniawan (36 tahun).
Hendra Kurniawan merupakan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Pengacara beserta bapaknya. Saat ini, proses hukum masih ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Nasib Ipda Rudy Soik, Dipecat Polda NTT Setelah Menyelidiki Kasus Dugaan Mafia BBM Ilegal
Diduga, Kapolresta Banyuwangi berpihak kepada Terlapor, yaitu oknum pengacara. Untuk itu, Hendra Kurniawan mengadukan Kombes Pol Deddy Foury Millewa ke Propram Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian.
Isi surat pengaduan dugaan pelanggaran etik Kepolisian yang dilayangkan oleh Hendra Kurniawan adalah pelanggaran pasal 34 (1) Undang Undang nomor 2 tahun 2022, pasal 35 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Perkapolri nomor 12 tahun 2019, Pasal 1 39 ayat 1, dan Pasal 221 KUHP tentang Obtruction Of Justice.
"Saya siap menghadirkan saksi dan pembuktian lainya. Saya lakukan ini semata-mata agar orang jahat tidak bertambah di Banyuwangi," terang Hendra Kurniawan usai mengadukan Kapolresta Banyuwangi ke Bidang Propram Polda Jawa Timur, pada Senin, 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Propam Polres Jombang Periksa Oknum Polisi Yang Diberitakan Jadi Penagih Hutang
Untuk diketahui, Obstruction Of Justice atau disebut kejahatan luar biasa adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum, dan atau barang siapa dengan sengaja memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian atau orang lain, yang menuntut ketentuan UU terus menerus atau sementara waktu diserahi jabatan Kapolisian.
"Saya ditekan Oknum Kanit di Satreskrim Polresta Banyuwangi agar menandatangani surat yang sudah disiapkan. Isinya menerangkan kesalahpahaman dari saya, dan menekan saya agar secepatnya mengirimkan surat tersebut ke Propam Polda. Apakah itu bukan suatu obstruction of justic?" tanya Hendra kepada wartawan saat keluar dari Propam Polda Jatim.
Baca Juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Propram, Diduga Mau Peras Pengusaha Tambang Ilegal Sebesar Rp 1,8 Miliar
Pengaduan Hendra diterima oleh staf Kabid Propam Polda Jawa Timur, pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00 WIB di Mapolda Jatim di Surabaya.
"Saya berharap kepada Bapak Kapolda Jatim yang baru, Irjen Pol Imam Sugianto untuk segera ambil tindakan tegas dan terukur serta PRESISI, agar tidak mencoreng institusi Polri," tegas Hendra. (nang)
Editor : Ahmadi