LSM LIRA Jawa Timur Temukan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Sejak Tahun 2014 hingga 2024

Reporter : -
LSM LIRA Jawa Timur Temukan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Sejak Tahun 2014 hingga 2024
Pengurus LSM LIRA Jatim audiensi dengan Pj Gubernur Jatim
advertorial

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Jawa Timur (Jatim) dibawah pimpinan Samsudin, prihatin dengan korupsi dan gratifikasi dana hibah yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Jawa Timur, mulai oknum pimpinan DPRD Jawa Timur, Ketua Partai, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat. Bentuk keprihatinan itu diasosiasikan dengan melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis (25/7/2024).

Dengan menggunakan perangkat sound system, mereka menyuarakan agar dana hibah disalurkan tepat sasaran tanpa ada pihak-pihak yang meminta imbalan. Saat orasi itu, LSM LIRA Jawa Timur menunjukkan beberapa bukti penyaluran dana hibah yang bermasalah sejak tahun 2014 hingga 2024.

Baca Juga: Bupati DPD LIRA Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024

"Kami meminta agar Pj. Gubernur Jatim untuk membuat keputusan - keputusan atau merombak tatanan yang tidak baik di birokrasi, sehingga penyaluran dana hibah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan hanya dinikmati koruptor," katanya.

Menurut Samsudin, LSM LIRA JATIM telah melakukan investigasi tentang dana hibah, baik yang dikelola melalui program aspirasi DPRD Jatim maupun Eksekutif. Hasilnya, anggaran belanja hibah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) diduga merugikan Negara Indonesia sejak tahun 2014 -2024. Temuan itu antara lain :

1. Tahun anggaran 2014 : Rp. 4.862.591.660.000 (Perda nomor 11 tahun 2014) bertambah Rp. 326.177.350.000 dari SILPA.

2. Tahun anggaran 2015 : Rp. 5.909.136.996.525.

3. Tahun anggaran 2016 : Rp. 7.372.146.000.000 (Perda nomor 12 tahun 2016) bertambah Rp. 1.867.439.000.000 dari SILPA.

4. Tahun anggaran 2017 : Rp. 6.686.451.021.893.76 (Perda nomor 7 tahun 2017) bertambah Rp. 256.359.581.893.76 dari SILPA.

Baca Juga: LSM LIRA Kaltim Dukung OTT KPK Sebagai Langkah Pemberantasan Korupsi

5. Tahun anggaran 2018 : Rp 8.179.493.355.139 (Perda nomor 6 tahun 2018) bertambah Rp. 640.446.110.000 dari SILPA.

6. Tahun anggaram 2019 bertambah Rp 1.185.109.931.260 menjadi Rp. 8.509.882.011.260.

7. Tahun anggaran 2020, bartambah Rp 1.472.401.926.723 menjadi Rp. 9.259.050.001.350.

8. Tahun anggaran 2021, berkurang 1.015.893.689.220 menjadi Rp 9.259.050.111.350.

Baca Juga: DPD LIRA Gresik : Sianto Bukan Lagi Anggota LIRA

9. Tahun anggaran 2022, bertambah 192.790.230.388 menjadi Rp. 5.510.904.838.458.

10. Tahuan anggaran 2023, bertambah Rp. 1.481.781.152.872 menjadi Rp. 4.847.175.737.096.

11. Tahun anggaran 2024, Rencana bertambah Rp. 273.350.754.767 menjadi Rp. 4.501.817.610.461.

"LSM LIRA Jatim sebagai lembaga  kontrol sosial sangat prihatin dan berharap Pj Gubernur Jatim melakukan upaya perbaikan terhadap pengelola APBD Provinsi Jatim khususnya dana alokasi dana hibah maupun bantuan keuangan, mulai dari perencanaaan, realisasi, transparasi dan partisipasi melibatkan publik Jatim yang akan meringankan fungsi monitoring dan evaluasi," kata Samsudin. (*)

Editor : Syaiful Anwar