Polsek Anggana Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Perempuan Diamankan
Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (11/12/2024) malam. Seorang perempuan berinisial NS (36 tahun), warga Handil D, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, diamankan setelah polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika di rumahnya.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NS terkait peredaran narkotika. "Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Anggana segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujarnya.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Peredaran Psikotropika
Saat penggeledahan di rumah NS sekitar pukul 21.30 WITA, polisi menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Barang bukti lainnya meliputi sebuah handphone, plastik klip kecil, bungkus rokok kosong, dan uang tunai Rp 50 ribu.
Tim Unit Reskrim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di rumah NS. Saat itu, NS berada di dalam rumah. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam bungkus rokok yang disimpan di kamar pelaku. NS pun langsung dibawa ke Polsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Kutai Kartanegara Tangkap 3 Pengedar Narkotika di Jalan Gunung Jagung
Karena tindak pidananya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Anggana menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana.
Baca Juga: Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan," tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto